Sabtu, 05 November 2011

TATIB MUSRAN IV

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1. Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka Penawartama yang selanjutnya dalam peraturan tata tertib ini desebut MURAN ke-IV adalah pemenang kekuasaan tertinggi Organisasi Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Penawartama.
2. Kedaulatan Organisasi berada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MURAN ke-IV.
3. Dalam menjalankan misinya, MURAN ke-IV berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakam Pramuka.
4. Peserta MURAN ke-IV terdiri atas kelompok peserta dan kelompok peninjau sebagaimana ditentukan pada Pasal 3 peraturan tata tertib ini.

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 2

MURAN ke-IV mempunyai tugas dan wewenang untuk :
1. Menetapkan rencana kerja Kwaran Penawartama Masa Bhakti 2010-2012
2. Memilih pengurus/andalan Kwaran Penawartama Masa Bhakti 2010-2012

BAB III
PESERTA DAN PENINJAU

Pasal 3

1. Peserta MURAN ke-IV sebagai mana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) peraturan tata tertib ini terdiri dari :
a. Kwaran Penawartama Masa Bhakti 2010-2012
b. Gudep-Gudep Gerakan Pramuka dalam wilayah Penawartama
c. Mabiran Kecamatan Penawartama
2. Peninjau MURAN terdiri dari :
a. Kwarcab Gerakan Pramuka Tulang Bawang
b. Para undangan instansi
c. Partisipan/anggota Gerakan Pramuka yang tidak diundang
3. Peserta selalu berpakaian rapid an sopan selama mengikuti MURAN ke-IV
4. Kepada kelompok peserta diberi tanda peserta oleh panitia dan dipakai selama mengikuti MURAN ke-IV
5. Peninjau MURAN ke-IV tidak wajib membawa undangan yang telah disampaikan Panitia sebelum acara Pramuka dimulai, kecuali partisipan.

BAB IV
HAK KEWAJIBAN PESERTA/PENINJAU

Pasal 4

1. Peserta MURAN ke-IV berhak untuk ;
a. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan saran-saran, baik secara lisan maupun tulisan.
b. Memberikan suara dalam pengambilan putusan yang penggunaanya diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 Tata Tertib ini.
c. Memilih dan dipilih
d. Menghadiri rapat-rapat
2. Peninjau MURAN ke-IV berhak untuk :
a. Mengeluarkan pendapat atas persetujuan pimpinan siding
b. Menghadiri rapat-rapat
c. Meninggalkan ruang rapat seizing pimpinan rapat

Pasal 5

1. Setiap peserta berhak mengajukan pendapat, saran dan usul secara lisan atau tertulis
2. Pendapat, saran dan usul dimaksud dalam Pasal (1) Pasal ini disusun secara singkat dan jelas dan disampaikan kepada pimpinan rapat.
3. Pimpinan rapat berhak mengambil kesimpulan dan atau memberikan jawaban atau tanggapan atas pendapat, saran, usul dan pertanyaan yang diajukan peserta, atas dasar persetujuan siding.

Pasal 6

1. Peserta berhak mengajukan usul perubahan terhadap rancangan keputusan yang diajukan panitia MURAN ke-IV. Pokok-pokok usul perubahan disampaikan dalam rapat Parripurna atau rapat Komisi
2. Pengajuan usul perubahan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat diterima untuk diperhitungkan jika didukung oleh suara terbanyak sekurang-kurangnya 50% dari jumlah pesertaMURAN ke-IV.
3. Jika pengajuan usul seperti dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini tidak didukung oleh suara terbanyak, maka seketika itu pimpinan rapat menolaknya.

Pasal 7

Setiap peserta dan peninjau wajib mentaati ketentuan-ketentuan yang diatur dalan peraturan tata tertib ini.

BAB V
ALAT KELENGKAPAN MURAN KE-IV

Pasal 8

Alat-alat kelengkapan MURAN ke-IV Penawartama disusun menurut tugas dan kegiatan dalam MURAN ke-IV.

Pasal 9

MURAN ke-IV Gerakan Pramuka Penawartama mempunyai kelengkapan sebagai berikut :
a. Pimpinan MURAN ke-IV Penawartama
b. Komisi-Komisi MURAN ke-IV Penawartama

BAB VI
PIMPINAN

Pasal 10

1. MURAN ke-IV Gerakan Pramuka Penawartama dipimpin oleh Presidium Pimpinan MURAN ke-IV yang dipilih dari dan oleh peserta MURAN ke-IV.
2. Pemilihan pimpinan seperti dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini dilaksanakan dalam rapat parripurna Ke-1.
3. Rapat paripurna seperti dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dipimpin oleh pimpinan sementara, dalam hal ini ketua, sekretaris dan anggota OC sampai terpilihnya Presidium pimpinan MURAN ke-IV.
4. Presidium pimpinan MURAN ke-IV terdiri dari 3 unsur yang merupakan satu kesatuan pimpinan yang personilnya terpilih dari :
a. Unsur Kwaran Penawartama 1 orang
b. Unsur Gudep Putra 1 orang
c. Unsure Gudep Ptri 1 orang
5. Kedudukan dari masing-masing anggota presidium pimpinan MURAN adalah :
a. Seorang ketua merangkap anggota
b. Seorang wakil krtua merangkap anggota
c. Seorang sekretaris merangkap anggota
6. Presidium pimpinan MURAN ke-IV mempunyai tugas :
a. Pimpinan rapat-rapat paripurna
b. Mengatur jalannya sidang dapat berjalan dengan lancer, tertib dan aman mencapai mufakat.

BAB VII
KOMISI-KOMISI

Pasal 11

MURAN ke-IV Gerakan Pramuka Penawartama membentuk komisi-komisi sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 12

1. Komisi-komisi MURAN ke-IV bertugas memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi acara rapat komisi sesuai bidang lingkup tugas komisinya.
2. Komisi-komisi melaporkan hasil kerjanya pada rapat Parripurna Ke-II (tiga).

Pasal 13

Keputusan / hasil rapat komisi disusun dan disajikan dalam suatu risalah.

Pasal 14

1. Setiap peserta harus menjadi anggota salah satu komisi MURAN kecuali Presidium pimpinan MURAN ke-IV.
2. Susunan dan jumlah anggota komisi ditetapkan oleh pimpinan MURAN dengan persetujuan rapat paripurna MURAN ke-IV.
3. Pimpinan MURAN ke-IV dapat menghadiri semua rapat komisi untuk melakukan tugas koordinasi.

Pasal 15

1. Pimpinan komisi terdiri dari : seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris komisi.
2. Pimpinan komisi seperti dimaksud ayat (1) pasal ini dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam rapat komisi.
3. Pembagian tugas diantara anggota komisi dipimpin oleh ketua komisi masing-masing.

BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 16

Rangkaian rapat-rapat seperti tersebut pada pasal 18 peraturan tata tertib ini disebut Musyawarah Ranting (MURAN).

Pasal 17

Rancangan judul acara MURAN disampaikan oleh Pimpinan sementara MURAN ke-IV kepada rapat parripurna untuk disakkan.

Pasal 18

Jenis-jenis rapat dalam MURAN ke-IV Penawartama :
a. Rapat Parripurna
b. Rapat Pimpinan MURAN
c. Rapat Komisi
d. Rapat Team Formatur

Pasal 19

1. Sebelum mengikuti rapat peserta wajib menandatangani daftar hadir peserta.
2. Apabila yang hadir sudah melebihi dari jumlah Gugud Depan yang ada di Penawartama maka pimpinan rapat dapat membuka rapat.
3. Jika pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam jadwal acara, jumlah peserta yang hadir belum pencapai separuhnya, makapimpinan rapat menunda rapat paling lama 15 menit.
4. Jika telah ditunda selama 15 menit, belum juga mencapai jumlah peserta yang hadir sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, maka pimpinan rapat dapat membuka rapat.
5. Untuk dapat mengambil keputusan diperlukan korum sebagaimana diatur dalam BAB X peraturan tata tertib ini.

Pasal 20

1. Peserta rapat dapat menyampaikan pendapat setelah mendapat izin dari pimpinan rapat.
2. Jika dianggap perlu, pimpinan rapat dapat mengulas / menjelaskan kembali kepada seluruh peserta rapat tentang hal-hal yang disampaikan aoleh peserta, seperti dimaksud ayat (1) pasal ini.
3. Apabila diantara unsur pimpinan rapat ingin menyampaikan pendapat dalam kedudukan sebagai peserta rapat tentang hal-hal yang dimusyawarahkan, maka ia harus terlebih dahulu menyampaikan maksudnya kepada peserta rapat seluruhnya.
Pasal 21
1. Pimpinan rapat wajib menetapkan mengenai lamanya peserta berbicara, (1 menit)
2. Dalam hal peserta menyampaikan pendapat melampaui batas waktu yang ditetapkan, ketua rapat memperingatkan pembicara supaya mengakhiri pembicaraannya dan dalam hal ini peserta harus mematuhi peringatan itu.

Pasal 22

1. Sebelum berbicara, peserta harus menyebutkan nama terlebih dahulu kepada pimpinan.
2. Peserta yang belum menyebutkan namanya sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, tidak berhak berbicara, kecuali menurut pimpinan rapat ada alasan-alasan yang dapat diterima.

Pasal 23

1. Giliran berbicara diberikan menurut urutan permintaan.
2. Untuk kelancaran rapat, pimpinan rapat dapat mengadakan penyimpangan dari urutan berbicara seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

BAB IX
TATA CARA PEMILIHAN ANDALAN/PENGURUS KWARTIR RANTING
GERAKAN PRAMUKA PENAWARTAMA MASA BHAKTI 2010-2012

Pasal 24

1. Personalia andalan/Pengurus Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Penawartama Masa Bhakti 2010-2012 dipilih oleh tim formatur yang diketuai oleh ketua Kwaran terpilih.
2. Pemilihan ketua Kwaran Penawartama dengan cara pengajuan calon oleh peserta sebanyak 2 orang.
3. Ketua Kwaran dipilih langsung pada saat Musyawarah Ranting.
4. Tim Formatur yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini berjumlah 5 (lima) orang terdiri dari :
a. 1 (satu) orang unsur pimpinan Majelis Pembimbing Kwaran Penawartama.
b. 1 (satu) orang unsur Kwartir Ranting Penawartama.
c. 3 (tiga) orang unsur Gugus Depan.
5. Tim Formatur yang dimaksud pada ayat (3) pasal ini diberi mandate penuh oleh MURAN ke-IV untuk kemilih andalan Pengurus Kwartir Ranting Penawartama Masa Bhakti 2010-2012 dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkonsultasi kepada ketua Mabiran Penawartama.
6. Komisi Kwaran Gerakan Pramuka Penawartama Masa Bhakti 2010-2012 mengaju pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta SK Kwarnas No : 049/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Ranting.
7. Selain memilih Personalia KWaran, Tim Formatur juga memilih atau menunjuk panitia Verifikasi Keuangan untuk Masa Bhakti 2010-2012.
8. Panitia Verifikasi Keuangan sebagai mana dimaksud dalam ayat (6) pasal ini terdiri dari 3 orang dengan komposisi ;
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota
b. 2 (dua) orang anggota.

Pasal 25

Dengan terpilihnya tim Formatur, maka Pengurus Kwaran Penawartama Masa Bahakti 2010-2012 siap dibentuk.

Pasal 26

Tatacara pengambilan pekutusan untuk tim formatur adalah sama dengan tatacara pengambilan keputusan sebagai mana termuat dalam BAB X Peraturan tata tertib ini.

Pasal 27

Tim Formatur mengumumkan susunan andalan / Pengurus Kwartir Ranting Penawartama Masa Bhakti 2010-2012 dalam rapat parripurna sebagai mana tercantum dalam acara MURAN ke-IV.

BAB X
KORUM DAN TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 28

1. Musyawarah Ranting MURAN dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 (satu) orang dari jumlah Gudep yang ada.
2. Rapat-rapat paripurna dinyatakan syah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 (satu) orang dari jumlah peserta yang ada.
3. Yang berhak mengambil keputusan adalah peserta MURAN dari kelompok peserta sebagai mana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf (a) peraturan tata tertib ini.

Pasal 29
1. Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna dan atau rapat komisi sedapat mungkin diusahakan secara musyawarah dan mufakat.
2. Jika pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam pemungutan suara.
3. Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali :
a. Pemungutan suara hal-hal yang menyangkut pribadi seseorang harus dilakukan secara tertulis dan rahasia.
b. Pimpinan siding memandang perlu dilakukan secara tertulis.

Pasal 30

1. Hak pemberian suara MURAN ke-IV diatur berikut :
a. Setiap utusan Kwaran Penawartama 1 (satu)orang suara.
b. Setiap utusan peserta 1 (satu) suara.
2. Setiap peserta harus memberikan suaranya dalam setiap pengambilan pemungutan suara.
3. Dalam pemberian suara, peserta harus menentukan pilihannya,dengan pengertian tidak dibenarkan memberikan suara Abstain.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

1. Segala sesuatu yang belum/tidak diatur dalam peraturan tata tertib ini akan ditetapkan pimpinan MURAN ke-IV Gerakan Pramuka Penawartama 2010 atas persetujuan musyawarah.
2. Keputusan ini berlaku sejak saat ditetapkannya.

DITETAPKAN DI : PENAWARTAMA
PADA TANGGAL :

PIMPINAN MURAN KE-IV

KETUA, SEKRETARIS,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar