Rabu, 09 November 2011

AD/ART GERAKAN PRAMUKA

AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 13 dari 13

2.
Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh
Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga
perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB XII
PENUTUP


Pasal 39


Penutup


Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
yang diselenggarakan di Komplek Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta
pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008.

Jakarta, 18 Desember 2008

Presidium Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008,

Ketua

ttd,

Dr. Amoroso Katamsi, Sp.KJ, MM

Sekretaris Anggota

ttd,
ttd,

Ir. M. Arfandy Idris Prof. DR. Ir. H. Isril Berd, SU

Anggota Anggota

ttd,
ttd,

Yoseph Pangkur Soong, SH Drs. H. Adang Rukhiyat, M.Pd

AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 12 dari 13

BAB IX

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 36

Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

1.
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2.
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka.
BAB X

PEMBUBARAN

Pasal 37

Pembubaran

1.
a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurangkurangnya
dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan
Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurangkurangnya
dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah
Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
2.
Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta-benda
milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang
mengusulkan pembubaran itu.
BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 38

Perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

1.
Perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hanya dapat dilakukan
dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurangkurangnya
dua pertiga jumlah daerah.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 11 dari 13

Pasal 30
Kekayaan


1.
Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak
bergerak serta hak milik intelektual.
2.
Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap, harus
diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan
persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT


Pasal 31
Lambang


Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.

Pasal 32
Bendera


Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga
banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah
berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis
merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah
sepanjang “lebar bendera”.

Pasal 33
Panji


Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional
Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan
Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.

Pasal 34
Himne


Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.

Pasal 35
Pakaian seragam dan Tanda-tanda


Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin,
anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tandatandanya.


AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 10 dari 13

4.
Lembaga Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk
Penyelenggaraan.
BAB VI

MUSYAWARAH DAN REFERENDUM

Pasal 27

Musyawarah

1.
Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan
Pramuka, di tingkat kwartir/satuan/gudep.
2.
Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional, daerah, dan cabang
diselenggarakan 5 tahun sekali.
3.
Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting dan gugusdepan
diselenggarakan 3 tahun sekali.
4.
Pimpinan Musyawarah Gerakan Pramuka adalah suatu presídium yang
dipilih oleh musyawarah tersebut.
5.
Acara pokok dan ketentuan lain dalam Musyawarah Gerakan Pramuka
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 28
Referendum


Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
dapat menyelenggarakan suatu referendum.

BAB VII

PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal 29

Pendapatan

Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:

a.
iuran anggota;
b.
bantuan majelis pembimbing;
c.
bantuan pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD yang tidak
mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan
negara/keuangan daerah;
d.
sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
e.
sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundangundangan
maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
f.
usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 9 dari 13

Pasal 25

Bimbingan

1.
Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional
yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan
pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan
kepedulian kepada Gerakan Pramuka
2.
Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang
diketuai oleh Gubernur dengan beranggotakan pejabat pemerintah provinsi
dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada
Gerakan Pramuka.
3.
Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang
diketuai oleh Bupati/Walikota dengan beranggotakan pejabat pemerintah
kabupaten/kota dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan
kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
4.
Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang
diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan pejabat
pemerintah kecamatan/distrik dan tokoh masyarakat yang memiliki
perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka
5.
Gugusdepan diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi
dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing
Gugusdepan yang diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota, dengan beranggotakan orangtua anggota muda dan tokoh
masyarakat di lingkungan Gugusdepan.
6.
Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang
organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis
Pembimbing Saka yang diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan
oleh anggota dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan/atau
pemerintah daerah dan tokoh masyarakat
Pasal 26

Pemeriksaan Keuangan

1.
Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga
independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan
bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
2.
Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa
keuangan kwartir.
3.
a. Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang
anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki
kompetensi dalam bidang keuangan.
b. Lembaga Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 8 dari 13

5.
Di tingkat nasional, Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh
Pengurus Kwartir Nasional.
6.
Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu
musyawarah.
7.
Kepengurusan baru dalam jajaran ranting sampai dengan nasional terdiri
dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.
Pasal 21

Satuan Karya Pramuka

1.
Satuan Karya Pramuka disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna
menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para
Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka
juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif
sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan
pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan
aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan
dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
2.
Saka di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka.
Pimpinan Saka adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 22

Dewan Kerja

Dewan Kerja merupakan bagian integral dari kwartir yang berfungsi sebagai
wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.

Pasal 23

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka

1.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian
integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan
pelatihan anggota Gerakan Pramuka.
2.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka berada di tingkat
cabang, daerah, dan nasional.
Pasal 24

Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka

1.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian
integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan
pengembangan Gerakan Pramuka.
2.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat
daerah dan nasional.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 7 dari 13

Pasal 17

Hak dan Kewajiban

1.
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
2.
Hak dan kewajiban tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
Pasal 18

Pramuka Utama

Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.

Pasal 19

Jenjang Organisasi

Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:

a.
Anggota muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan dan
anggota dewasa dihimpun di kwartir.
b.
Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang
meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
c.
Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang yang
meliputi suatu wilayah Kabupaten/Kota.
d.
Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah yang
meliputi suatu wilayah Provinsi.
e.
Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional yang
meliputi wilayah Republik Indonesia.
f.
Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk
gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 20

Kepengurusan

1.
Di tingkat gugusdepan, Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina
gugusdepan.
2.
Di tingkat ranting, Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh
Pengurus Kwartir Ranting
3.
Di tingkat cabang, Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh
Pengurus Kwartir Cabang.
4.
Di tingkat daerah, Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh
Pengurus Kwartir Daerah.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 6 dari 13

b.
Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya
Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c.
Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega terdiri
atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan
Dasadarma;
d.
Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota
Dewasa dan Dasadarma.
Pasal 14

Motto Gerakan Pramuka

1.
Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan
untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap
mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode
Kehormatan.
2.
Motto Gerakan Pramuka adalah: “Satyaku kudarmakan, Darmaku
kubaktikan”
Pasal 15

Kiasan Dasar

Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang
bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.

BAB V

ORGANISASI

Pasal 16

Anggota

1.
Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang
terdiri atas:
a.
Anggota biasa:
1.
Anggota muda: Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega.
2.
Anggota Dewasa: Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka,
Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka,
Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan,
Anggota Majelis Pembimbing.
b.
Anggota kehormatan: orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada
Gerakan Pramuka.
2.
Warga Negara Asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai
anggota tamu.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 5 dari 13

Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan


1.
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi nilai dan norma dalam kehidupan
seluruh anggota Gerakan Pramuka.
2.
Nilai dan norma dimaksud mencakup:
a.
iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
peduli kepada bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam
seisinya;
c.
peduli kepada diri pribadinya;
d.
taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
3.
Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a.
norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b.
landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c.
landasan Sistem Nilai Gerakan Pramuka;
d.
pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan
Pramuka;
e.
landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran
dan tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan


Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:

a.
pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.
belajar sambil melakukan;
c.
sistem beregu;
d.
kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan
perkembangan rohani dan jasmani anggota muda;
e.
kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;
f.
sistem tanda kecakapan;
g.
sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h.
kiasan dasar.
Pasal 13

Kode Kehormatan Pramuka

1.
Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan
Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode
Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
2.
Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan
Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari
yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
3.
Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan
dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani:
a.
Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan
Dwidarma;
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 4 dari 13

Pasal 8

Upaya dan Usaha

1.
Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai
tujuan Gerakan Pramuka.
2.
Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan
watak, mental, emosional, jasmani, dan bakat serta peningkatan iman dan
takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi,
keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
3.
Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan
Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi,
personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, KODE
KEHORMATAN,
METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO, DAN KIASAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA


Pasal 9
Sistem Among

1.
Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among.
2.
Sitem Among merupakan proses pendidikan yang membentuk anggota
Gerakan Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangka
saling ketergantungan antarmanusia.
3.
Pelaksanaan Sistem Among menerapkan prinsip kepemimpinan:
a. Ing ngarso sung tulodo;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tutwuri handayani.
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan

1.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan
cirikhas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
2.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua
unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap
kegiatan.
3.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan
sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 3 dari 13

b.
Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota
masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri
secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan
bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam
lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok


Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi
kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih
baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional
serta membangun dunia yang lebih baik.

Pasal 6

Fungsi

Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal, di luar
sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan
generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar
Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang
pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan
bangsa serta masyarakat Indonesia.

BAB III

SIFAT, UPAYA, DAN USAHA

Pasal 7
Sifat


1.
Gerakan Pramuka adalah Organisasi Kepanduan Nasional Indonesia
sebagai lembaga pendidikan nonformal yang menyelenggarakan
pendidikan kepramukaan.
2.
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya
bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
3.
Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian
dari salah-satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan
kegiatan politik praktis.
4.
Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan
pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan nonformal di luar
sekolah dan di luar keluarga.
5.
Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk
memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut
agama dan kepercayaannya itu.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 2 dari 13

Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka
disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU


Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat


1.
Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Pendidikan
Kepanduan Praja Muda Karana.
2.
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang berstatus badan
hukum.
3.
Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu


1.
Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan
ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238
Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan
Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia.
2.
Hari Pramuka adalah 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI


Pasal 3
Asas


Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 4
Tujuan


Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna
mengembangkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
sehingga menjadi:

a. Manusia berwatak, berkepribadian, dan berbudi-pekerti luhur yang:
1.
tinggi moral, spiritual, kuat mental, sosial, intelektual, emosional dan
fisiknya
2.
tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3.
kuat dan sehat jasmaninya
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 1 dari 13

LAMPIRAN


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 24 Tahun 2009
TANGGAL : 15 September 2009


ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA


PEMBUKAAN


Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan
makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia
yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei
1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia
melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih
menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat
Sumpah Pemuda inilah rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan
bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi
nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan
Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh
karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak
ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik
telah mengantarkan para pandu ke medanjuang bahu-membahu dengan para
pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan
mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.

Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan
bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama
orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.

Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan
kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab
atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka
menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan,
dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan
masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:

-negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;

-ideologi Pancasila;

-kehidupan rakyat yang rukun dan damai;

-lingkungan hidup di bumi nusantara.

Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut,
Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui
kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among
dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.

AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com

OUT BOND KMD

Minggu, 06 November 2011

OUT BOND KMD 2009

OUT BOND KMD 2009

KMD

BARIS-BERBARIS

PERATURAN BARIS BARIS (P.B.B)
( Bag. I )
Peraturan Baris Berbaris yang digunakan di lingkungan Pramuka ada dua macam yakni Baris berbaris menggunakan tongkat dan tanpa tongkat. Untuk baris berbaris menggunakan tongkat memiliki tata cara tersendiri di lingkungan Pramuka. Adapun baris berbaris tanpa menggunakan tongkat mengikuti tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Baris Berbaris milik TNI/POLRI .
Apa itu Baris Baerbaris ?
1. Baris Berbaris
a. Pengertian
Baris berbaris adalah suatu ujud latuhan fisik, yang diperlukan guna menanamkan kebiasaan dalam tata cara kehidupan yang diarahkan kepada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.
b. Maksud dan tujuan
1) Guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap tangkas, rasa disiplin dan rasa tanggung jawab.
2) Yang dimaksud dengan menumbuhkan sikap jasmani yang tegap tangkas adalah mengarahkan pertumbuhan tubuh yang diperlukan oleh tugas pokok, sehingga secara jasmani dapat menjalankan tugas pokok tersebut dengan sempurna.
3) Yang dimaksud rasa persatuan adalah adanya rasa senasib sepenanggungan serta ikatan yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas.
4) Yang dimaksud rasa disiplin adalah mengutamakan kepentingan tugas di atas kepentingan pribadi yang pada hakikatnya tidak lain daripada keikhlasan penyisihan pilihan hati sendiri.
5) Yang dimaksud rasa tanggung jawab adalah keberanian untuk bertindak yang mengandung resiko terhadap dirinya, tetapi menguntungkan tugas atau sebaliknya tidak mudah melakukan tindakan-tindakan yang akan dapat merugikan.
1. Aba-aba
a. Pengertian
Aba-aba adalah suatu perintah yang diberikan oleh seseorang Pemimpin kepada yang dipimpin untuk dilaksanakannya pada waktunya secara serentak atau berturut-turut.
b. Macam aba-aba
Ada tiga macam aba-aba yaitu :
1) Aba-aba petunjuk
2) Aba-aba peringatan
3) Aba-aba pelaksanaan
1. Aba-aba petunjuk dipergunakan hanya jika perlu untuk menegaskan maksud daripada aba-aba peringatan/pelaksanaan.
Contoh:
a) Kepada Pemimpin Upacara-Hormat - GERAK
b) Untuk amanat-istirahat di tempat - GERAK
2. Aba-aba peringatan adalah inti perintah yang cukup jelas, untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
Contoh:
a) Lencang kanan - GERAK
(bukan lancang kanan)
b) Istirahat di tempat - GERAK (bukan ditempat istirahat)
3. Aba-aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan aba-aba pelaksanan yang dipakai ialah:
a) GERAK
b) JALAN
c) MULAI
a. GERAK: adalah untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan tanpa meninggalkan tempat dan gerakan-gerakan yang memakai anggota tubuh lain.
Contoh:
-jalan ditempat -GERAK
-siap -GERAK
-hadap kanan -GERAK
-lencang kanan -GERAK
b. JALAN: adalah utuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan meninggalkan tempat.
Contoh:
-haluan kanan/kiri - JALAN
-dua langkah ke depan -JALAN
-satu langkah ke belakang - JALAN
Catatan:
Apabila gerakan meninggalkan tempat itu tidak dibatasi jaraknya, maka aba-aba harus didahului dengan aba-aba peringatan –MAJU
Contoh:
-maju - JALAN
-haluan kanan/kiri - JALAN
-hadap kanan/kiri maju - JALAN
-melintang kanan/kiri maju -J ALAN
Tentang istilah: “maju”
• Pada dasarnya digunakan sebagai aba-aba peringatan terhadap pasukan dalam keadaan berhenti.
• Pasukan yang sedang bergerak maju, bilamana harus berhenti dapat diberikan aba-aba HENTI.
Misalnya:
• Ada aba-aba hadap kanan/kiri maju - JALAN karena dapat pula diberikan aba-aba : hadap kanan/kiri henti GERAK.
• Ada aba-aba hadap kanan/kiri maju-JALAN karena dapat pula diberikan aba-aba : hadap kanan/kiri henti GERAK.
• Balik kana maju/JALAN, karena dapat pula diberikan aba-aba : balik kana henti-GERAK.
Tidak dapat diberikan aba-aba langkah tegap maju JALAN, aba-aba belok kanan/kiri maju-JALAN terhadap pasukan yang sedang berjalan dengan langkah biasa, karena tidak dapat diberikan aba-aba langkah henti-GERAK, belok kanan/kiri-GERAK.
Tentang aba-aba : “henti”
Pada dasarnya aba-aba peringatan henti digunakan untuk menghentikan pasukan yang sedang bergerak, namun tidak selamanya aba-aba peringatan henti ini harus diucapkan.
Contoh:
Empat langkah ke depan –JALAN, bukan barisan – jalan. Setelah selesai pelaksanaan dari maksud aba-aba peringatan, pasukan wajib berhenti tanpa aba-aba berhenti.
c. MULAI : adalah untuk dipakai pada pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan berturut-turut.
Contoh:
-hitung -MULAI
-tiga bersaf kumpul -MULAI
4. Cara memberi aba-aba
a) Waktu memberi aba-aba, pemberi aba-aba harus berdiri dalam sikap sempurna dan menghadap pasukan, terkecuali dalam keadaan yang tidak mengijinkan untuk melakukan itu.
b) Apabila aba-aba itu berlaku juga untuk si pemberi aba-aba, maka pemberi aba-aba terikat pada tempat yang telah ditentukan untuknya dan tidak menghadap pasukan.
Contoh: Kepada Pembina Upacara – hormat – GERAK
Pelaksanaanya :
• Pada waktu memberikan aba-aba mengahdap ke arah yang diberi hormat sambil melakukan gerakan penghormatan bersama-sama dengan pasukan.
• Setelah penghormatan selesai dijawab/dibalas oleh yang menerima penghormatan, maka dalm keadaan sikap sedang memberi hormat si pemberi aba-aba memberikan aba-aba tegak : GERAK dan kembali ke sikap sempurna.
c) Pada taraf permulaan aba-aba yang ditunjukan kepada pasukan yang sedang berjalan/berlari, aba-aba pelaksanaan gerakannya ditambah 1 (satu) langkah pada waktu berjala, pada waktu berlari ditambah 3 (tiga) langkah.
• Pada taraf lanjutan, aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada kaki kanan ditambah 2 (dua) langkah untuk berjalan / 4 (empat) langkah untuk berlari.
d) Aba-aba diucapkan dengan suara nyaring-tegas dan bersemangat.
e) Aba-aba petunjuk dan peringatan pada waktu pengucapan hendaknya diberi antara.
f) Aba-aba pelaksanaan pada waktu pengucapan hendaknya dihentakkan.
g) Antara aba-aba peringatan dan pelaksanaan hendaknya diperpanjang disesuaikan dengan besar kecilnya pasukan.
h) Bila pada suatu bagian aba-aba diperlukan pembetulan maka dilakukan perintah ULANG !
Contoh: Lencang kanan = Ulangi – siap GERAK
Sumber/ Referensi :
1. Pedoman Penyelenggaraan Paskibraka - Depdiknas.
2. Peraturan Baris Berbaris - Pusdiklat TNI-AD

===================
Didy Mu'arif
Ass. Pembina
Rover Scout "06"
uka_tx@yahoo.co.id
08562643311
==================
PERATURAN BARIS BARIS (P.B.B)
( Bag. III )
Peraturan Baris Berbaris yang digunakan di lingkungan Pramuka ada dua macam yakni Baris berbaris menggunakan tongkat dan tanpa tongkat. Untuk baris berbaris menggunakan tongkat memiliki tata cara tersendiri di lingkungan Pramuka. Adapun baris berbaris tanpa menggunakan tongkat mengikuti tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Baris Berbaris milik TNI/POLRI .
a) Bubar
Aba-aba : Bubar - JALAN
Pelaksanaannya;
Pemberian aba aba tersebut dilaksanakan dalam keadaan sikap sempurna. Setelah melakukan penghormatan kemudian balik kanan dan setelah menghitung dua hitungan dalam hati, lalu bubar.
b) Jalan di tempat
Aba-aba: Jalan ditempat - GERAK
Pelaksaannya:
Gerakan dimulai dengan mengangkat kaki kiri, lutut berganti-ganti diangkat, paha rata-rata, ujung kaki menuju ke bawah, tempo langkah sesuai dengan langkah biasa, badan tegak, pandangan mata tetap ke depan, lengan dirapatkan pada badan (tidak melenggang)
Dari jalan ke tempat berhenti.
Aba-aba : Henti – GERAK
Pelaksanaannya:
Pada aba-aba pelaksanaan dapat dijatuhkan kaki kiri/kanan,pada hitungan ke dua kaki kiri/kanan diharapkan pada kaki kiri/kanan dan kembali ke sikap sempurna.
c) Membuka/menutup barisan.
Aba-aba : Buka barisan – JALAN
Pada aba-aba pelaksanaan regu kanan dan kiri membuat satu langkah ke samping kanan dan kiri, sedang regu tangah tetap di tempat.
Catatan :
Membuka barisan gunanya untuk memudahkan pemeriksaan.
Tutup barisan
Aba-aba :tutup barisan – JALAN
Pelaksanannya :
Pada aba-aba pelaksanaan regu kanan dan kiri membuat satu langkah kembali ke samping kanan dan kiri, sedang regu tengah tetap ditempat.
Gerakan berjalan dengan panjang tempo dan macam langkah
Macam langkah Panjangnya Tempo
1. Langkah biasa 65cm 120 tiap menit
2. Langkah tegap 65cm 120 tiap menit
3. Langkah perlahan 40cm 30 tiap menit
4. Langkah kesamping 40cm 70 tiap menit
5. Langkah ke belakang 40cm 70 tiap menit
6. Langkah ke depan 60cm 70 tiap menit
7. Langkah di waktu lari 80cm 165 tiap menit

A. MAJU – JALAN
Dari sikap sempurna
Aba-aba : Maju – JALAN
Pelaksanaannya:
1) Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri diayunkan ke depan, lutut lurus, telapak kaki diangkat rata sejajar dengan tanah setinggi ± 15 cm, kemudian dihentakkan ke tanah dengan jarak setengah langkah dan selanjutnya berjalan dengan langkah biasa.
2) Langkah pertama dilakukan dengan melenggangkan lengan kanan ke depan 90°, lengan kiri 30° ke belakang, pada langkah selanjutnya lengan atas dan bawah lurus dilenggangkan ke depan 45°, dan ke belakang 30°.
Seluruh anggota meluruskan barisan ke depan dengan melihat pada belakang leher.
Dilarang keras : berbicara-melihat kanan/kiri
Pada waktu melenggangkan tangan supaya jangan kaku.
B. LANGKAH BIASA
1) Pada waktu berjalan, kepala dan badan seperti pada waktu sikap sempurna. Waktu mengayunkan kaki ke depan lutut dibengkokkan sedikit (kaki tidak boleh diseret). Kemudian diletakkan ke tanah menurut jarak yang telah ditentukan.
2) Cara melangkahkan kaki seperti pada waktu berjalan biasa. Pertama tumit diletakkan di tanah selanjutnya lurus ke depan dan ke belakang di samping badan. Ke depan 45°, ke belakang 30°. Jari-jari tangan digenggam, dengan tidak terpaksa, punggung ibu jari menhadap ke atas.
C. LANGKAH TEGAP
1) Dari sikap sempurna
Aba-aba : Langkah tegap – JALAN
Pelaksanaannya :
Mulai berjalan dengan kaki kiri, langkah pertama selebar setengah langkah, selanjutnya seperti jalan biasa (panjang dan tempo) dengan cara kaki dihentakkan terus menerus tetapi tidak dengan berlebih-lebihan, telapak kaki rapat dan sejajar dengan tanah, lutut kaki tidak boleh diangkat tinggi. Bersama dengan langkah pertama lengan dilenggangkan lurus ke depan dan ke belakang di samping badan, (lengan tangan 90° ke depan dari 30° ke belakang). Jari-jari tangan digenggam dengan tidak terpaksa, punggung ibu jari menghadap ke atas.
2) Dari langkah biasa
Aba-aba : Langkah tegap – JALAN
Pelaksanaannya :
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh di tanah, ditambah satu langkah selanjtnya mulai berjalan seperti tersebut pasa butir 1.
3) Kembali ke langkah biasa
Aba-aba : Langkah biasa – JALAN
Pelaksanaannya :
Aba-aba diberikan pada waktu kaki kiri jatuh di tanah ditambah satu langkah dan mulai berjalan dengan langkah biasa, hanya langkah pertama…….
Catatan :
Dalam lsedang berjalan cukup menggunakan aba-aba peringatan : Langkah tegap/langkah biasa-JALAN, pada tiap-tiap perubahan langkah (tanpa kata maju).
D. LANGKAH PERLAHAN
1) Untuk bergabung (mengantar jenazah dalam upacara kemiliteran)
Aba-aba : Langkah perlahan maju – JALAN
Pelaksanaannya :
a) Gerakan dilakukan dengan sikap sempurna
b) Pada aba-aba “jalan”, kaki kiri dilangkahkan ke depan, setelah kaki kiri menapak di tanah segera disusul dengan kaki kanan ditarik ke depan dan ditahan sebentar di sebelah mata kaki kiri, kemudian dilanjutkan ditatapkan kaki kanan di depan kaki kiri.
c) Gerakan selanjutnya melakukan gerakan-gerakan seperti semula.
Catatan :
• Dalam keadaan sedang berjalan, aba-aba adalah “langkah perlahan JALAN” yang diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah ditambah selangkah dan kemudian mulai berjalan dengan langkah perlahan.
• Tapak kaki pada saat menginjak tanah tidak dihentakkan, tetapi diletakkan rata-rata untuk lebih khidmat.
2) Berhenti dalam langkah perlahan
Aba-aba : Henti – GERAK
Pelaksanaannya :
E. LANGKAH KE SAMPING
Aba-aba : ……..Langkah ke kanan/kiri – JALAN
Pelaksanaannya :
Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri/kanan dilanjutkan ke samping kanan/kiri sepanjang 40 cm. Selanjutnya kaki kiri/kanan dirapatkan pada kaki kiri/kanan.Sikap badan tetap seperti pada sikap sempurna, sebanyak-banyaknya hanya boleh dilakukan empat langkah.
F. LANGKAH KE BELAKANG
Aba-aba : ……..Langkah ke belakang – JALAN
Pelaksanaannya :
Pada aba-aba pelaksanaan, peserta melangkah ke belakang mulai kaki kiri menurut panjangnya langkah dan sesuai dengan tempo yang telah ditentukan, menurut jumlah langkah yang diperintahkan. Lengan tidak boleh dilenggangkan dan sikap badan seperti dalam sikap sempurna. Sebanyka-banyaknya hanya boleh dilakukan empat langkah.
G. LANGKAH KE DEPAN
Aba-aba : …….Langkah ke depan – JALAN
Pelaksanaannya :
Pada aba-aba pelaksanaan, peserta melangkahkan kaki ke depan mulai dengan kaki kiri menurut panjangnya langkah dan tempat yang telah ditentukan, menurut jumlah langkah yang diperintahkan. Gerakan kaki seperti gerakan langkah tegap dan dihentikan dan sikap seperti sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya hanya boleh dilakukan empat langkah.
H. LANGKAH DI WAKTU LARI
1)

Sabtu, 05 November 2011

TATIB MUSRAN IV

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1. Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka Penawartama yang selanjutnya dalam peraturan tata tertib ini desebut MURAN ke-IV adalah pemenang kekuasaan tertinggi Organisasi Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Penawartama.
2. Kedaulatan Organisasi berada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MURAN ke-IV.
3. Dalam menjalankan misinya, MURAN ke-IV berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakam Pramuka.
4. Peserta MURAN ke-IV terdiri atas kelompok peserta dan kelompok peninjau sebagaimana ditentukan pada Pasal 3 peraturan tata tertib ini.

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 2

MURAN ke-IV mempunyai tugas dan wewenang untuk :
1. Menetapkan rencana kerja Kwaran Penawartama Masa Bhakti 2010-2012
2. Memilih pengurus/andalan Kwaran Penawartama Masa Bhakti 2010-2012

BAB III
PESERTA DAN PENINJAU

Pasal 3

1. Peserta MURAN ke-IV sebagai mana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) peraturan tata tertib ini terdiri dari :
a. Kwaran Penawartama Masa Bhakti 2010-2012
b. Gudep-Gudep Gerakan Pramuka dalam wilayah Penawartama
c. Mabiran Kecamatan Penawartama
2. Peninjau MURAN terdiri dari :
a. Kwarcab Gerakan Pramuka Tulang Bawang
b. Para undangan instansi
c. Partisipan/anggota Gerakan Pramuka yang tidak diundang
3. Peserta selalu berpakaian rapid an sopan selama mengikuti MURAN ke-IV
4. Kepada kelompok peserta diberi tanda peserta oleh panitia dan dipakai selama mengikuti MURAN ke-IV
5. Peninjau MURAN ke-IV tidak wajib membawa undangan yang telah disampaikan Panitia sebelum acara Pramuka dimulai, kecuali partisipan.

BAB IV
HAK KEWAJIBAN PESERTA/PENINJAU

Pasal 4

1. Peserta MURAN ke-IV berhak untuk ;
a. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan saran-saran, baik secara lisan maupun tulisan.
b. Memberikan suara dalam pengambilan putusan yang penggunaanya diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 Tata Tertib ini.
c. Memilih dan dipilih
d. Menghadiri rapat-rapat
2. Peninjau MURAN ke-IV berhak untuk :
a. Mengeluarkan pendapat atas persetujuan pimpinan siding
b. Menghadiri rapat-rapat
c. Meninggalkan ruang rapat seizing pimpinan rapat

Pasal 5

1. Setiap peserta berhak mengajukan pendapat, saran dan usul secara lisan atau tertulis
2. Pendapat, saran dan usul dimaksud dalam Pasal (1) Pasal ini disusun secara singkat dan jelas dan disampaikan kepada pimpinan rapat.
3. Pimpinan rapat berhak mengambil kesimpulan dan atau memberikan jawaban atau tanggapan atas pendapat, saran, usul dan pertanyaan yang diajukan peserta, atas dasar persetujuan siding.

Pasal 6

1. Peserta berhak mengajukan usul perubahan terhadap rancangan keputusan yang diajukan panitia MURAN ke-IV. Pokok-pokok usul perubahan disampaikan dalam rapat Parripurna atau rapat Komisi
2. Pengajuan usul perubahan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat diterima untuk diperhitungkan jika didukung oleh suara terbanyak sekurang-kurangnya 50% dari jumlah pesertaMURAN ke-IV.
3. Jika pengajuan usul seperti dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini tidak didukung oleh suara terbanyak, maka seketika itu pimpinan rapat menolaknya.

Pasal 7

Setiap peserta dan peninjau wajib mentaati ketentuan-ketentuan yang diatur dalan peraturan tata tertib ini.

BAB V
ALAT KELENGKAPAN MURAN KE-IV

Pasal 8

Alat-alat kelengkapan MURAN ke-IV Penawartama disusun menurut tugas dan kegiatan dalam MURAN ke-IV.

Pasal 9

MURAN ke-IV Gerakan Pramuka Penawartama mempunyai kelengkapan sebagai berikut :
a. Pimpinan MURAN ke-IV Penawartama
b. Komisi-Komisi MURAN ke-IV Penawartama

BAB VI
PIMPINAN

Pasal 10

1. MURAN ke-IV Gerakan Pramuka Penawartama dipimpin oleh Presidium Pimpinan MURAN ke-IV yang dipilih dari dan oleh peserta MURAN ke-IV.
2. Pemilihan pimpinan seperti dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini dilaksanakan dalam rapat parripurna Ke-1.
3. Rapat paripurna seperti dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dipimpin oleh pimpinan sementara, dalam hal ini ketua, sekretaris dan anggota OC sampai terpilihnya Presidium pimpinan MURAN ke-IV.
4. Presidium pimpinan MURAN ke-IV terdiri dari 3 unsur yang merupakan satu kesatuan pimpinan yang personilnya terpilih dari :
a. Unsur Kwaran Penawartama 1 orang
b. Unsur Gudep Putra 1 orang
c. Unsure Gudep Ptri 1 orang
5. Kedudukan dari masing-masing anggota presidium pimpinan MURAN adalah :
a. Seorang ketua merangkap anggota
b. Seorang wakil krtua merangkap anggota
c. Seorang sekretaris merangkap anggota
6. Presidium pimpinan MURAN ke-IV mempunyai tugas :
a. Pimpinan rapat-rapat paripurna
b. Mengatur jalannya sidang dapat berjalan dengan lancer, tertib dan aman mencapai mufakat.

BAB VII
KOMISI-KOMISI

Pasal 11

MURAN ke-IV Gerakan Pramuka Penawartama membentuk komisi-komisi sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 12

1. Komisi-komisi MURAN ke-IV bertugas memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi acara rapat komisi sesuai bidang lingkup tugas komisinya.
2. Komisi-komisi melaporkan hasil kerjanya pada rapat Parripurna Ke-II (tiga).

Pasal 13

Keputusan / hasil rapat komisi disusun dan disajikan dalam suatu risalah.

Pasal 14

1. Setiap peserta harus menjadi anggota salah satu komisi MURAN kecuali Presidium pimpinan MURAN ke-IV.
2. Susunan dan jumlah anggota komisi ditetapkan oleh pimpinan MURAN dengan persetujuan rapat paripurna MURAN ke-IV.
3. Pimpinan MURAN ke-IV dapat menghadiri semua rapat komisi untuk melakukan tugas koordinasi.

Pasal 15

1. Pimpinan komisi terdiri dari : seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris komisi.
2. Pimpinan komisi seperti dimaksud ayat (1) pasal ini dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam rapat komisi.
3. Pembagian tugas diantara anggota komisi dipimpin oleh ketua komisi masing-masing.

BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 16

Rangkaian rapat-rapat seperti tersebut pada pasal 18 peraturan tata tertib ini disebut Musyawarah Ranting (MURAN).

Pasal 17

Rancangan judul acara MURAN disampaikan oleh Pimpinan sementara MURAN ke-IV kepada rapat parripurna untuk disakkan.

Pasal 18

Jenis-jenis rapat dalam MURAN ke-IV Penawartama :
a. Rapat Parripurna
b. Rapat Pimpinan MURAN
c. Rapat Komisi
d. Rapat Team Formatur

Pasal 19

1. Sebelum mengikuti rapat peserta wajib menandatangani daftar hadir peserta.
2. Apabila yang hadir sudah melebihi dari jumlah Gugud Depan yang ada di Penawartama maka pimpinan rapat dapat membuka rapat.
3. Jika pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam jadwal acara, jumlah peserta yang hadir belum pencapai separuhnya, makapimpinan rapat menunda rapat paling lama 15 menit.
4. Jika telah ditunda selama 15 menit, belum juga mencapai jumlah peserta yang hadir sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, maka pimpinan rapat dapat membuka rapat.
5. Untuk dapat mengambil keputusan diperlukan korum sebagaimana diatur dalam BAB X peraturan tata tertib ini.

Pasal 20

1. Peserta rapat dapat menyampaikan pendapat setelah mendapat izin dari pimpinan rapat.
2. Jika dianggap perlu, pimpinan rapat dapat mengulas / menjelaskan kembali kepada seluruh peserta rapat tentang hal-hal yang disampaikan aoleh peserta, seperti dimaksud ayat (1) pasal ini.
3. Apabila diantara unsur pimpinan rapat ingin menyampaikan pendapat dalam kedudukan sebagai peserta rapat tentang hal-hal yang dimusyawarahkan, maka ia harus terlebih dahulu menyampaikan maksudnya kepada peserta rapat seluruhnya.
Pasal 21
1. Pimpinan rapat wajib menetapkan mengenai lamanya peserta berbicara, (1 menit)
2. Dalam hal peserta menyampaikan pendapat melampaui batas waktu yang ditetapkan, ketua rapat memperingatkan pembicara supaya mengakhiri pembicaraannya dan dalam hal ini peserta harus mematuhi peringatan itu.

Pasal 22

1. Sebelum berbicara, peserta harus menyebutkan nama terlebih dahulu kepada pimpinan.
2. Peserta yang belum menyebutkan namanya sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, tidak berhak berbicara, kecuali menurut pimpinan rapat ada alasan-alasan yang dapat diterima.

Pasal 23

1. Giliran berbicara diberikan menurut urutan permintaan.
2. Untuk kelancaran rapat, pimpinan rapat dapat mengadakan penyimpangan dari urutan berbicara seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

BAB IX
TATA CARA PEMILIHAN ANDALAN/PENGURUS KWARTIR RANTING
GERAKAN PRAMUKA PENAWARTAMA MASA BHAKTI 2010-2012

Pasal 24

1. Personalia andalan/Pengurus Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Penawartama Masa Bhakti 2010-2012 dipilih oleh tim formatur yang diketuai oleh ketua Kwaran terpilih.
2. Pemilihan ketua Kwaran Penawartama dengan cara pengajuan calon oleh peserta sebanyak 2 orang.
3. Ketua Kwaran dipilih langsung pada saat Musyawarah Ranting.
4. Tim Formatur yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini berjumlah 5 (lima) orang terdiri dari :
a. 1 (satu) orang unsur pimpinan Majelis Pembimbing Kwaran Penawartama.
b. 1 (satu) orang unsur Kwartir Ranting Penawartama.
c. 3 (tiga) orang unsur Gugus Depan.
5. Tim Formatur yang dimaksud pada ayat (3) pasal ini diberi mandate penuh oleh MURAN ke-IV untuk kemilih andalan Pengurus Kwartir Ranting Penawartama Masa Bhakti 2010-2012 dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkonsultasi kepada ketua Mabiran Penawartama.
6. Komisi Kwaran Gerakan Pramuka Penawartama Masa Bhakti 2010-2012 mengaju pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta SK Kwarnas No : 049/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Ranting.
7. Selain memilih Personalia KWaran, Tim Formatur juga memilih atau menunjuk panitia Verifikasi Keuangan untuk Masa Bhakti 2010-2012.
8. Panitia Verifikasi Keuangan sebagai mana dimaksud dalam ayat (6) pasal ini terdiri dari 3 orang dengan komposisi ;
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota
b. 2 (dua) orang anggota.

Pasal 25

Dengan terpilihnya tim Formatur, maka Pengurus Kwaran Penawartama Masa Bahakti 2010-2012 siap dibentuk.

Pasal 26

Tatacara pengambilan pekutusan untuk tim formatur adalah sama dengan tatacara pengambilan keputusan sebagai mana termuat dalam BAB X Peraturan tata tertib ini.

Pasal 27

Tim Formatur mengumumkan susunan andalan / Pengurus Kwartir Ranting Penawartama Masa Bhakti 2010-2012 dalam rapat parripurna sebagai mana tercantum dalam acara MURAN ke-IV.

BAB X
KORUM DAN TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 28

1. Musyawarah Ranting MURAN dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 (satu) orang dari jumlah Gudep yang ada.
2. Rapat-rapat paripurna dinyatakan syah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 (satu) orang dari jumlah peserta yang ada.
3. Yang berhak mengambil keputusan adalah peserta MURAN dari kelompok peserta sebagai mana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf (a) peraturan tata tertib ini.

Pasal 29
1. Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna dan atau rapat komisi sedapat mungkin diusahakan secara musyawarah dan mufakat.
2. Jika pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam pemungutan suara.
3. Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali :
a. Pemungutan suara hal-hal yang menyangkut pribadi seseorang harus dilakukan secara tertulis dan rahasia.
b. Pimpinan siding memandang perlu dilakukan secara tertulis.

Pasal 30

1. Hak pemberian suara MURAN ke-IV diatur berikut :
a. Setiap utusan Kwaran Penawartama 1 (satu)orang suara.
b. Setiap utusan peserta 1 (satu) suara.
2. Setiap peserta harus memberikan suaranya dalam setiap pengambilan pemungutan suara.
3. Dalam pemberian suara, peserta harus menentukan pilihannya,dengan pengertian tidak dibenarkan memberikan suara Abstain.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

1. Segala sesuatu yang belum/tidak diatur dalam peraturan tata tertib ini akan ditetapkan pimpinan MURAN ke-IV Gerakan Pramuka Penawartama 2010 atas persetujuan musyawarah.
2. Keputusan ini berlaku sejak saat ditetapkannya.

DITETAPKAN DI : PENAWARTAMA
PADA TANGGAL :

PIMPINAN MURAN KE-IV

KETUA, SEKRETARIS,

SK KWARNAS NO 224 TAHUN 2007 TENTANG KWARRAN

PETUNJUK PENYELENGGARAAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA
(SK Kwarnas Nomor: 224 Tahun 2007)
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Kwartir Ranting Gerakan Pramuka disingkat Kwarran adalah lembaga kepemimpinan kolektif di tingkat kecamatan yang diketuai seorang ketua yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka.
b. Pengurus Kwarran terdiri atas anggota dewasa putra dan putri serta Ketua dan Wakil Ketua DKR secara ex-officio sebagai Andalan Ranting.
c. Kwarran merupakan ujung tombak Gerakan Pramuka yang berhubungan langsung dengan pembinaan gugusdepan dan satuan karya pramuka.
d. Organisasi kwarran disesuaikan dengan keperluan perkembangan Gerakan Pramuka di kecamatan dan situasi serta kondisi, baik tenaga, sarana maupun luas wilayah kerja untuk melaksanakan fungsi kwarran yang efektif dan efisien.
e. Untuk keseragaman dalam pengelolaan organisasi kwarran, diperlukan adanya petunjuk penyelenggaraan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebagai pedoman yang baku.
2. Maksud dan Tujuan
a. Petunjuk ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai dasar/pedoman dalam mengatur organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja kwarran.
b. Tujuannya adalah untuk menjamin adanya keselarasan, kelancaran, dan kesinambungan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab kwarran.
3. Dasar
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan. b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 109 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 185 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
e. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 222 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka.
g. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 223 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
4. Ruang Lingkup
Petunjuk penyelenggaraan ini diatur dengan tata urut sebagai berikut:
a. Pendahuluan.
b. Tugas Pokok, Fungsi, dan Organisasi.
c. Tugas dan Fungsi Andalan Ranting.
d. Organisasi Pelaksana Kwarran.
e. Badan Pemeriksa Keuangan Ranting.
f. Tata Kerja.
g. Musyawarah.
h. Hubungan Kerja.
i. Pemekaran Kwarran.
j. Penutup.
BAB II
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN ORGANISASI
1. Tugas Pokok
a. Kwarran mempunyai tugas pokok memimpin dan mengendalikan organisasi dan kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah kecamatan, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1) Memimpin Gerakan Pramuka di wilayahnya.
2) Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwarnas, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Kwartir Daerah, Keputusan Musyawarah Ranting dan Keputusan Kwarran.
3) Membina gugusdepan dan satuan karya pramuka di wilayahnya.
4) Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Ranting.
5) Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi
masyarakat di tingkat kecamatan yang sejalan dengan tujuan Gerakan Pramuka dan
melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran).
6) Menyampaikan laporan mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di wilayahnya secara berkala ke Kwartir Cabang minimal 3 bulan sekali dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah.
7) Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwarran kepada Musyawarah Ranting.
Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Mabiran dan Rapat Kerja Ranting.
9) Mengkomunikasikan visi, misi, renstra, dan program Gerakan Pramuka di wilayahnya kepada masyarakat.
10) Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan yang bersifat bakti masyarakat.
b. Dalam melaksanakan tugasnya kwarran bertanggungjawab kepada Musyawarah
Ranting.
2. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut kwarran berfungsi sebagai
penanggungjawab penyelenggaraan manajemen kegiatan, baik operasional maupun administratif di tingkat kwarran, yang meliputi:
a. Pembinaan gugusdepan dan satuan karya pramuka.
b. Pengelolaan kegiatan kepramukaan bagi anggota muda dan anggota dewasa.
c. Pengelolaan personil, logistik, keuangan, usaha dana dan aset milik kwarran serta pembinaan organisasi.
d. Pengelolaan hubungan dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat.
3. Organisasi
a. Di tingkat kecamatan, Gerakan Pramuka dipimpin oleh kwarran yang disusun dalam satu kepengurusan yang bersifat kolektif, dan terdiri atas para Andalan Ranting untuk masa bakti 3 (tiga) tahun.
b. Kwarran terdiri atas anggota dewasa putra dan putri yang disebut Andalan Ranting yang disusun sebagai berikut:
1) Seorang Ketua.
2) Wakil Ketua.
3) Sekretaris.
4) Beberapa anggota.
c. Kwarran tidak membentuk Bidang sebagai pengelompokan fungsi tapi langsung
dilaksanakan oleh Andalan Ranting Urusan.
d. Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting dibentuk berdasarkan keputusan
Musyawarah Ranting, personilnya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Ranting,
unsur kwartir ranting, dan unsur gugusdepan.
e. Jika dipandang perlu untuk menangani sesuatu hal yang memerlukan keahlian
khusus, Ketua Kwarran dapat mengangkat Pembantu Andalan Ranting.
f. Dalam melaksanakan tugas dan kegiatan, pengurus kwarran dibantu oleh badan
kelengkapan, yang terdiri atas:
1) Dewan Kehormatan Ranting.
2) Koordinator Gugusdepan.
3) Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting.
4) Pimpinan Satuan Karya Pramuka Tingkat Ranting termasuk Pamong Satuan
Karya Pramuka.
5) Badan Usaha Kwarran.
6) Satuan kegiatan.
g. Dalam operasional sehari-hari, kwarran didukung oleh staf kwarran.
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI ANDALAN RANTING
1. Ketua Kwarran
a. Ketua Kwarran disingkat Ka Kwarran, bertugas:
1) Memimpin kwarran sesuai masa baktinya.
2) Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kwarran.
3) Menentukan kebijakan pelaksanaan keputusan Musran dan pelaksanaan
pendidikan dan kegiatan kepramukaan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja
dan Program Kerja Kwarran.
b. Ketua Kwarran mempunyai fungsi sebagai berikut:
1) Pembina dan pengembang fungsi kwarran.
2) Pemimpin para Andalan Ranting dalam melaksanakan tugas kwarran.
3) Pengambil keputusan dalam menentukan kebijakan kwarran.
4) Pembina hubungan dengan lembaga pemerintah dan swadaya masyarakat di
wilayahnya.
2. Wakil Ketua Kwarran
a. Tugas Wakil Ketua Kwarran adalah membantu dan mewakili Ketua Kwarran dalam
melaksanakan tugas Ketua Kwarran.
b. Wakil Ketua Kwarran mempunyai fungsi sebagai berikut:
1) Pembantu fungsi Ketua Kwarran.
2) Pemimpin Andalan Urusan yang dipimpinnya.
3) Perumus kebijakan kwarran sesuai dengan tugasnya.
c. Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Ketua Kwarran bertanggungjawab kepada
Ketua Kwarran.
3. Sekretaris Kwarran
a. Sekretaris Ranting, disingkat Ses Kwarran, bertugas menyelenggarakan pembinaan
organisasi dan ketatalaksanaan, serta administrasi terhadap seluruh unsur di
lingkungan kwarran.
b. Ses Kwarran mempunyai fungsi sebagai berikut:
1) Penyaji gagasan dan materi untuk pimpinan.
2) Koordinator dan konsultan penyusunan program.
3) Pembina dan pengatur fungsi staf.
4) Pengawas dan pengendali pelaksanaan fungsi staf.
c. Dalam melaksanakan tugasnya, Ses Kwarran bertanggungjawab kepada Ketua
Kwarran.
4. Andalan Ranting Urusan
a. Andalan Ranting Urusan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam suatu urusan
tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Kwarran.
b. Andalan Ranting Urusan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1) Merencanakan dan menyusun program kegiatan dalam urusannya masingmasing.
2) Mengawasi dan memberi bimbingan dalam pelaksanaan program kegiatan sesuai
dengan urusan masing-masing.
3) Bertanggungjawab kepada Ketua Kwarran.
c. Kwarran membentuk Andalan Ranting Urusan, terdiri atas:
1) Andalan Ranting Urusan Pembinaan Siaga Putra.
2) Andalan Ranting Urusan Pembinaan Siaga Putri.
3) Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penggalang Putra.
4) Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penggalang Putri.
5) Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penegak dan Pandega Putra.
6) Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penegak dan Pandega Putri.
7) Andalan Ranting Urusan Satuan Karya Pramuka.
Andalan Ranting Urusan Pembinaan Anggota Dewasa Putra.
9) Andalan Ranting Urusan Pembinaan Anggota Dewasa Putri.
10) Andalan Ranting Urusan Pengabdian Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
11) Andalan Ranting Urusan Keuangan, Usaha, dan Sarana Prasarana.
d. Penetapan Andalan Ranting Urusan disesuaikan dengan kebutuhan kwarran.
5. Pembantu Andalan Ranting
Pembantu Andalan Ranting mempunyai fungsi sebagai pembantu pelaksanaan tugas
Andalan Ranting.
BAB IV
ORGANISASI PELAKSANA KWARRAN
1. Badan Pelaksana dan Kelengkapan Kwarran
Kwarran dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya membentuk Badan Pelaksana dan
Kelengkapan Kwarran yang terdiri atas :
a. Dewan Kehormatan Ranting.
b. Koordinator Gugusdepan.
c. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting.
d. Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka) Tingkat Ranting
e. Badan Usaha Kwarran
f. Satuan Kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya, kwarran didukung oleh staf kwarran.
2. Dewan Kehormatan Ranting
a. Kwarran membentuk Dewan Kehormatan, dengan tugas sebagai berikut:
1) Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka berkaitan dengan
pelanggaran Kode Kehormatan dan merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
2) Menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda
penghargaan.
b. Keanggotaan Dewan Kehormatan, diupayakan terdiri atas:
1) Majelis Pembimbing Ranting.
2) Andalan Ranting.
3) Anggota Kehormatan (bila ada).
4) Dewan Kerja Ranting (bila perlu).
c. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Kehormatan dibantu oleh staf kwarran.
d. Dewan Kehormatan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua
Kwarran.
3. Koordinator Gugusdepan
a. Koordinator Gugusdepan, disingkat Korgudep dibentuk untuk mengkoordinasikan
dan penghubung kwarran dengan gugusdepan dan satuan karya pramuka yang ada
di suatu wilayah kelurahan/desa.
b. Korgudep yaitu seorang Pembina Pramuka yang dipilih oleh para Pembina
Gugusdepan di wilayah kelurahan/desa yang bersangkutan.
c. Untuk efisiensi, pemilihan Korgudep dapat dilaksanakan pada saat penyelenggaraan
Musran.
d. Korgudep karena jabatannya berkedudukan sebagai Andalan Ranting.
e. Korgudep bertanggungjawab kepada Ketua Kwarran.
4. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting
a. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting (DKR)
merupakan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang
mempunyai tugas mengelola dan menggerakkan Pramuka Penegak dan Pandega
dan mengajukan saran usul kegiatan sesuai dengan fungsinya.
b. DKR mempunyai fungsi sebagai berikut:
1) Pelaksana kebijakan kwarran tentang kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega termasuk kegiatan satuan karya pramuka;
2) Perencana dan penyelenggara pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega sesuai dengan keputusan Musppanitera Ranting;
3) Pemberi sumbangan pikiran dan laporan kepada kwarran tentang perencanaan
pengorganisasian dan pelaksanaan pengembangan kegiatan Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega;
4) Penggerak Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam pelaksanaan kegiatan
di tingkat ranting;
5) Persemaian kader pimpinan.
c. Ketua dan Wakil Ketua DKR karena jabatannya berkedudukan sebagai Andalan
Ranting.
d. Ketua DKR dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua
Kwarran.
5. Pimpinan Satuan Karya Pramuka Tingkat Ranting
a. Pimpinan Satuan Karya (Saka) Tingkat Ranting termasuk Pamong Saka mempunyai
tugas meningkatkan kemampuan, keterampilan, pengetahuan dan pengalaman
anggota Gerakan Pramuka melalui kegiatan saka yang diminati.
b. Pimpinan Saka Tingkat Ranting mempunyai fungsi:
1) Perencana dan penyelenggara kegiatan saka.
2) Pemberi sumbangan pikiran dan laporan kepada kwarran tentang perencanaan,
pengorganisasian dan pelaksanaan pengembangan kegiatan saka.
3) Pembina kegiatan saka.
4) Pengevaluasi dan pelapor serta pemantau kegiatan saka.
5) Pembina kegiatan saka termasuk bantuan teknis, dana, dan fasilitas.
c. Ketua Pimpinan Saka Tingkat Ranting karena jabatannya berkedudukan sebagai
Andalan Ranting.
d. Ketua Pimpinan Saka Tingkat Ranting dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada Ketua Kwarran.
6. Badan Usaha Kwarran
a. Badan Usaha Kwarran dibentuk dalam rangka membantu mengupayakan dana untuk
mendukung program kegiatan kwarran.
b. Badan Usaha Kwarran diketuai oleh salah seorang Wakil Ketua Kwarran atau orang
lain yang dipandang mampu.
c. Ketua Badan Usaha Kwarran dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
kepada Ketua Kwarran
7. Satuan Kegiatan
a. Kwarran membentuk satuan kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat
dalam rangka kegiatan bakti masyarakat, penyaluran minat dan bakat serta
pengembangan potensi anggota.
b. Satuan kegiatan bertanggungjawab kepada Ketua Kwarran melalui Andalan yang
bersangkutan dengan kegiatan tersebut.
8. Staf Kwartir Ranting
a. Staf Kwartir Ranting (Staf Kwarran) adalah karyawan/tenaga staf yang diberi
imbalan jasa, yang dipimpin oleh Ses Kwarran.
b. Staf Kwarran merupakan badan pendukung teknis dan administratif yang
mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1) Membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kwarran;
2) Menyiapkan rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan Program Kerja Kwarran;
3) Melaksanakan keputusan dan lain-lain kebijakan kwarran;
4) Memberi dukungan dan pelayanan staf kepada pengurus kwarran;
5) Mengadakan hubungan koordinasi dan konsultasi dengan Andalan Ranting
Urusan.
c. Tugas dan tanggung jawab staf kwarran dilaksanakan oleh tenaga staf/karyawan, di
bawah pimpinan Ses Kwarran dan sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala
Sekretariat Kwarran.
d. Dalam melaksanakan tugasnya staf kwarran bertanggung jawab kepada Ses
Kwarran.
e. Pengaturan staf kwarran untuk selanjutnya diserahkan kepada kwarran, disesuaikan
situasi dan kondisi setempat.
f. Staf Kwarran terdiri atas:
1) Kepala Sekretariat.
2) Urusan Binamuda.
3) Urusan Binawasa.
4) Urusan Pengabdian Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
5) Urusan Keuangan, Usaha, Sarana dan Prasarana.
BAB V
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RANTING
Badan Pemeriksa Keuangan Ranting
1. Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting (BPK Kwarran) dibentuk berdasarkan
keputusan Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka.
2. BPK Kwarran mempunyai tugas memeriksa pengelolaan keuangan baik yang dikelola
langsung oleh kwarran maupun unit usaha kwarran.
3. Kepengurusan BPK Kwarran, minimal 3 (tiga) orang terdiri atas unsur Majelis
Pembimbing Ranting, unsur kwarran, dan unsur gugusdepan, ditambah seorang staf
yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
4. BPK Kwarran dapat mengangkat seorang ahli keuangan sebagai konsultan.
5. BPK Kwarran dalam tugasnya memeriksa pengelolaan keuangan mempunyai fungsi:
a. Pemantau pengelolaan keuangan;
b. Pemeriksa dan pengevaluasi keuangan;
c. Pembina pengelolaan keuangan kwarran dan badan-badan usaha kwarran.
d. BPK Kwarran dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada
Musyawarah Ranting.
BAB VI
TATA KERJA
Rapat-Rapat
1. Untuk memadukan suatu kerjasama yang serasi, maka perlu diadakan
pertemuan-pertemuan secara periodik melalui rapat-rapat yang meliputi:
a. Rapat Paripurna Andalan Ranting.
b. Rapat Kerja Ranting.
c. Sidang Paripurna DKR.
d. Rapat Pimpinan Kwarran.
e. Rapat Staf.
Disamping menyelenggarakan rapat secara periodik, kwarran mengadakan rapat
bersifat insidental, seperti:
a. Rapat Kepanitiaan.
b. Rapat Satuan Tugas.
2. Rapat Paripurna Andalan Ranting (Rapat Paripurna)
a. Rapat Paripurna diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 kali dalam waktu satu
tahun.
b. Pimpinan rapat adalah Ka Kwarran, atau salah satu Waka Kwarran.
c. Peserta rapat adalah Ka Kwarran, Waka Kwarran, Ses Kwarran dan Andalan
Ranting.
d. Agenda rapat dititikberatkan pada penentuan kebijakan kwarran mengenai
pengelolaan Gerakan Pramuka.
3. Rapat Kerja Ranting Gerakan Pramuka (Rakerran)
a. Rakerran diselenggarakan oleh kwarran sekali dalam satu tahun.
b. Pimpinan Rakerran adalah Ka Kwarran atau Waka Kwarran yang ditunjuk.
c. Peserta Rakerran terdiri atas:
1) Utusan ranting yaitu semua Andalan dan unsur Mabiran.
2) Utusan tiap gugusdepan, maksimal 3 (tiga) orang,
d. Agenda pokok Rakerran dititikberatkan pada pembahasan laporan pelaksanaan
progja tahunan yang lalu dan rencana program kerja tahunan yang akan datang.
4. Sidang Paripurna Dewan Kerja Ranting (Sidparran)
a. Sidparran diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam waktu satu tahun,
diusahakan berdekatan waktu dan tempatnya dengan Rakerran.
b. Pimpinan sidang adalah presidium Sidparran.
c. Peserta Sidparran adalah:
1) Seluruh pengurus DKR.
2) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega utusan gugusdepan, maksimal 3 orang.
d. Konsultan Sidparran adalah Andalan Ranting yang ditunjuk oleh Ka Kwarran
e. Agenda Sidparran dititikberatkan pada pembahasan laporan pelaksanaan kegiatan
DKR tahun yang lalu dan rencana kegiatan DKR yang akan menjadi bagian dari
Progja Kwarran tahun yang akan datang.
5. Rapat Pimpinan Ranting (Rapim)
a. Rapim diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan atau sesuai
dengan keperluan.
b. Pimpinan rapat adalah Ka Kwarran atau Waka Kwarran yang ditunjuk.
c. Peserta rapat terdiri atas Ka Kwarran, Waka Kwarran dan Ses Kwarran.
d. Dalam Rapim dapat diundang Andalan Ranting dan pihak lain yang diperlukan.
e. Agenda rapat dititikberatkan pada:
1) Pelaksanaan kegiatan kwarran sehari-hari.
2) Evaluasi dan pembahasan masalah yang timbul dalam melaksanakan
pengelolaan Gerakan Pramuka.
6. Rapat Staf
a. Rapat Staf Kwarran diselenggarakan sekali dalam satu minggu atau setiap saat
diperlukan.
b. Pimpinan rapat adalah Ses Kwarran.
c. Peserta rapat adalah Ses Kwarran, Kepala Sekretariat dan Kepala Urusan dan
pejabat lain yang diperlukan.
d. Agenda rapat dititikberatkan pada pelaksanaan tugas kwarran.
7. Rapat Kepanitiaan
a. Pimpinan rapat kepanitiaan adalah ketua panitia atau Andalan Ranting yang
ditunjuk.
b. Peserta rapat adalah seluruh anggota panitia.
c. Agenda rapat dititikberatkan pada pelaksanaan tugas panitia.
8. Rapat Satuan Tugas
a. Pimpinan rapat adalah Andalan Ranting.
b. Peserta rapat adalah anggota satuan tugas.
c. Agenda dititikberatkan pada pelaksanaan tugas satuan tugas.
BAB VII
MUSYAWARAH
1. Musyawarah Ranting
a. Musyawarah Ranting (Musran) diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali pada akhir
masa bakti kwarran.
b. Jika menghadapi hal-hal mendesak, maka di antara dua Musran dapat diadakan
Musran Luar Biasa.
c. Peserta Musran adalah:
1) Utusan ranting terdiri atas 6 (enam) orang yang diberi kuasa oleh kwarran,
diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang yang diberi kuasa
oleh Majelis Pembimbing Ranting.
2) Utusan gugusdepan terdiri atas 4 (empat) orang yang diberi kuasa oleh Pembina
Gugusdepan, diantaranya adalah seorang Pramuka Penegak/Pramuka Pandega di
gugusdepan yang bersangkutan dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis
Pembimbing Gugusdepan.
d. Pimpinan Musran adalah suatu presidium yang dipilih diantara peserta Musran.
2. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra Tingkat Ranting
(Musppaniteraran)
a. Pada akhir masa bakti DKR berkewajiban menyelenggarakan Musppaniteraran,
untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas selama masa bakti yang
dijalaninya serta membentuk pengurus DKR baru.
b. Musppaniteraran diselenggarakan sebelum waktu penyelenggaraan Musran.
c. Apabila terjadi hal-hal luar biasa atau khusus dan istimewa di antara dua
Musppanitera Ranting dapat diadakan Musppanitera Ranting Luar Biasa.
d. Peserta Musppaniteraran adalah anggota DKR, Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega utusan gugusdepan.
e. Pemimpin Musppaniteraran adalah suatu presidium yang dipilih diantara peserta
Musppaniteraran.
f. Hasil Muspaniteraran merupakan masukan bagi Musran untuk dapat diputuskan
menjadi keputusan Musran.
BAB VIII
HUBUNGAN KERJA
Hubungan Kerja
1. Hubungan kerja dengan Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran)
a. Dalam rangka pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka serta
penyelenggaraan kegiatan tingkat ranting, kwarran mengadakan hubungan
kerja dengan Mabiran.
b. Agar Mabiran dapat berperan secara nyata dan aktif serta dapat memberikan
bimbingan dan bantuan secara konseptual, efisien dan efektif, maka harus ada
hubungan, koodinasi, kerjasama yang serasi dan sangat erat antara kwarran
dan Mabiran.
c. Mabiran merupakan saluran hubungan timbal balik antara kwarran dengan instansi
pemerintah maupun masyarakat.
2. Hubungan fungsional Kwarran dan Andalan Ranting.
a. Andalan Ranting mempunyai wewenang untuk mengadakan penelitian dan
telaahan, serta memberi saran terhadap kebijakan kwarran untuk kemudian
diputuskan oleh Rapat Kwarran atau Rapat Paripurna Andalan.
b. Setiap Andalan Ranting diwajibkan membantu kwarran dalam perumusan
kebijakan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
Kwarran.
c. Setiap tindakan dan kebijakan kwarran secara kolektif menjadi tanggung jawab
bersama dari semua Andalan Ranting dan keluar menjadi tanggung jawab Ketua
Kwarran.
3. Hubungan struktural dan fungsional Andalan Ranting dan Staf Kwarran.
a. Andalan Ranting dapat mengadakan pengawasan dan memberi bimbingan sesuai
dengan urusan masing-masing.
b. Andalan Ranting dapat mengadakan pengawasan dan memberi bimbingan serta
saran dalam pelaksanaan tugas staf kwarran.
c. Gagasan Andalan Ranting dapat disampaikan kepada Ses. Kwarran untuk dibahas
dan disusun konsepnya oleh staf kwarran.
d. Setiap tulisan, naskah dan keputusan yang dikeluarkan oleh kwarran ditandatangani
oleh Ketua Kwarran; sedangkan surat yang dikeluarkan oleh kwarran dapat
ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Kwarran.
4. Hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah dan masyarakat.
a. Untuk menunjang pendidikan dan kegiatan kepramukaan dapat diadakan hubungan
kerjasama antara kwarran dengan instansi pemerintah, organisasi lain, dan
masyarakat.
b. Hubungan kerjasama tersebut diatur dan dilaksanakan berdasarkan keputusan atau
piagam kerjasama kwarran dengan instansi pemerintah atau organisasi lain.
c. Hubungan kerjasama itu juga diperlukan untuk mendapatkan bantuan moril,
materiil dan finansial.
5. Pembinaan hubungan kerja
a. Untuk membina dan memantapkan hubungan kerja dalam lingkungan kwarran
diperlukan adanya komunikasi yang sehat antara Andalan Ranting dan staf
kwarran sesuai dengan jiwa persaudaraan dan persatuan dalam
Gerakan Pramuka.
b. Pembinaan hubungan kerja tersebut dilakukan dengan pendekatan, secara
fungsional maupun pribadi, sehingga dapat terwujud hubungan persaudaraan.
BAB IX
PEMEKARAN KWARRAN
Pemekaran Kwarran
1. Pembentukan kwarran mengikuti terbentuknya wilayah administratif kecamatan.
2. Pembentukan kwarran serta pengurusnya ditetapkan oleh Musyawarah Ranting,
yang diselenggarakan atau difasilitasi oleh kwarran induk.
3. Apabila di kecamatan baru belum terbentuk kwarran, maka pembinaan
kepramukaan masih menjadi tugas dan tanggungjawab kwarran induk.
4. Pembentukan kwarran dilaporkan oleh kwarran induk kepada Kwartir Cabang dan
tembusan kepada Kwartir Daerah.
5. Pengurus kwarran menyusun rencana kerja dan program kerja sendiri atau dapat
melaksanakan Rencana Kerja dan Program Kerja Kwarran Induk.
6. Kwarran baru dalam 2 tahun sejak terbentuknya mengupayakan untuk mempunyai:
a. Kantor sebagai alamat tetap.
b. Pembina Mahir minimal seperempat dari jumlah gugusdepan.
BAB X
PENUTUP
Penutup
1. Susunan organisasi, tugas dan tanggung jawab serta tata kerja dalam petunjuk
penyelenggaraan ini mengatur ketentuan dalam garis besar.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk ini akan diatur kemudian.
Jakarta, 26 November 2007
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
Like this:

PENGURUS KWARCAB TULANG BAWANG

PENGURUS KWARTIR CABANG TULANG BAWANG MASA BAKTI 2009-2012


1. Ketua : Drs. Darwis Fauzi, M.S,i M.Ip
2. Waka I : MH. Ruswanto S.Pd
3. Waka II : Drs. Waluyo
4. Waka II : Drs. Aminudin M.Ag
5. Waka IV : Drs. A. Suharyo M.M
6. Waka V : Drs. Reksi Edward M.M
7. Sekretaris I : H. Syarnubi S.Pd, M.H
8. Sekretaris II : Bahrozi S.Pd, M.Pd
9. Bendahara I : Kalam Ramlan S.E
10. Bendahara II : Nurwidi Sayekti S.Pd, M.Pd
11. Andalan-andalan :
a. Alius Marizal
b. Johan Amri S.Pd
c. Satria Bintang S.Pd
d. Rahadi S.Pd
e. Narayana Sutisna S.Pd
f. Ahmad Saeh S.Pd
g. Rohman Edi Purwanto S.Pd
h. Suryono
i. Putro M.Pbl
j. Samino
k. Titi Yulia Lestari
l. Hawati
m. Ratna Indriani S.Pd
n. Sutrisno S.Pd
o. Ali Usman S.Pdi



Sumber : www.kwarcabtulangbwang.blogspot.com

LAPORAN KMD

GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR CABANG TULANG BAWANG
PANITIA PELAKSANA
KURSUS MAHIR TINGKAT DASAR PEMBINA GERAKAN PRAMUKA
( KMD )
PENAWARTAMA 21- - 26 DESEMBER 2009

Skretariat : Gedung SMPN 1 Penawartama, Jalan Lintas Rawa Jitu Kampung Sidoharjo KP 345695


I. PENDAHULUAN

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Mahaesa kami panjatkan seiring telah usainya pelaksanaan Kursus Mahir Tingkat Dasar Pembina Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Tulang Bawang yang dilaksanakan pada tanggal 21 sampai dengan 27 Desember 2009 di SMP Negeri 01 Penawartama Kampung Sidoharjo Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang. Secara umum pelaksanaan Kursus Mahir Tingkat Dasar (KMD) dapat berjalan dengan baik, lancar, dan aman.

II. PESERTA
Peserta dari Jenis Kelamin :
2.1.1 Peserta Putera : 54 Orang
2.1.2 Peserta Puteri : 54 Orang
Jumlah : 108 Orang
Peserta dari Asal Wilayah Kecamatan:
2.2.1 Kecamatan Penawartama : 65 Orang
2.2.2 Kecamatan Gedung Aji Baru : 14 Orang
2.2.3 Kecamatan Banjar Agung : 2 Orang
2.2.4 Kecamatan Way Serdang : 3 Orang
2.2.5 Kecamatan Rawa Jitu Timur : 4 Orang
2.2.6 Kecamatan Gedung Aji : 1 Orang
2.2.7 Kecamatan Meraksa Aji : - Orang
2.2.8 Kecamatan Gedung Meneng : 2 Orang
2.2.9 Kecamatan Rawa Jitu Utara : 4 Orang
2.2.10 Kecamatan Dente Teladas : 1 Orang
2.2.11 Kecamatan Rawa Jitu Selatan : 6 Orang
2.2.12 Kecamatan Banjar Margo : 2 Orang
2.2.13 Kecamatan Rawa Pitu : 2 Orang
2.2.16 Kabupaten Tulang Bawang Barat : 2 Orang
Jumlah : 108 Orang



Daftar Nama-Nama Peserta Kursus Mahir Tiingkat Dasar
(terlampir)


III. TIM PELATIH
3.1 PELATIH
1. Drs. Waluyo ( Pinsus )
2. Alius Marizal, S.Pd. ( Sekretaris Pinsus )
3. Bahrozi, S.Pd.
4. MH. Ruswanto, S.Pd.
5. Rahadi, S.Pd.
6. Nurwidi Sayekti,M.Pd.
7. Johan Amri, S.Pd.
8. Rohman Edi P., S.Pd. ( Cand. M.Pd. )
9. Ahmad Saeh, S.Pd.
10. Ratna, S.Pd.
11. Hawati, A.Ma.Pd.
12. Maria. S.
13. Rahmadin, S.Pd.
14. Narayana, S.Pd.
15. Sunardi
16. Satria Bintang

ASISTEN PELATIH
1. Sumino
2. Hary Purnomo
3. Nurhadis
4. Anggar Galih Kumara
5. Sutejo
6. Lisma Liana, S.Pd.
7. Ani Rohyati, S.Pd.
8. Ruwiyah, S.Pd.
9. Titi Yulia Lestari

INSTRUKTUR ODG
1. Dedi Agus Nanti, S.H.
2. Lepo Saripah
3. Suryono
4. Putra Prio, M.BPL
5. Heru
6. Santoso


IV. RINCIAN SITUASI KEUANGAN PANITIA

No Tanggal Pemasukan Vol sat Hs Jumlah
1 21.12.09 Iuran 108 Peserta 108 org 200,000 21,600,000
2 22.12.09
Donatur : KUD 500,000
3 22.12.09 • Kasimin 500,000
4 22.12.09 • PT SIP 500,000
5 22.12.09 • K3S 500,000
6 22.12.09 • Kwaran Penawartama 1,500,000
7 22.12.09 Kaos 108 bh 40,000 4,120,000
Jumlah 29,220,000

No Tanggal Pengeluaran Vol sat Hs Jumlah
I. KONSUMSI
1 18.12.09 1. Konsumsi Cattering 7 hr 10,000,000
2 18.12.09 2. Konsumsi Insidentil
3 18.12.06 Makan DKR Persiapan org 175,000
4 19.12.09 Makan Panitia (Persiapan) org 54,000
5 20.12.09 Makan DKR (Persiapan) org 50,000
6 20.12.09 Makan DKR+Pan Persiapan org 200,000
7 21.12.09 Aqua Botol btl 74,000
8 22.12.09 Grand Gelas dus 254,000
9 25.12.09 Gula putih kg 23,500
10 25.12.09 Rokok sampurna bks 42,000
11 26.12.09 Mi sedap bks 37,000
12 26.12.09 Minyak tanah ltr 15,000
13 26.12.09 Bau-bauan 11,000
14 26.12.09 The Sariwangi bks 35,000
15 26.12.09 Garam bks 15,000
16 26.12.09 Rokok Yudi bks 27,000
17 26.12.09 Solar Sedot air 20 ltr 5,000 100,000
18 26.12.09 Rokok Surya bks 20,000

Subjumlah 1 11,132,500







No Tanggal Pengeluaran Vol sat Hs Jumlah
II. ADMINISTRASI
1 15.12.09 Bahan Serahan 120 bh 25,000 3,000,000
2 27.12.09 Buku kenangan
50 bh 14,000 700,000
3 18.12.09
Kertas HVS 4 rim 35,000 140,000
4 18.12.09 Kertas BC Super 2 pak 20,400 40,800
5 18.12.09 Kertas Bufalo 1,5 pak 39,000
6 18.12.09 Lakban 1 bh 9,000 9,000
7 18.12.09 Map 35,000
8 18.12.09 Spidol Permanent 55,000
9 18.12.09 Spidol White Board 144,000
10 18.12.09 Tinta Spidol White Board 40,000
11 18.12.09 Pembersihan Area 200,000
12 18.12.09 Spanduk 400,000
13 18.12.09 Tinta Printer 225,000
14 18.12.09 Name tag 75,000
15 18.12.09 Buku renungan 162,375
16 18.12.09 FC Lembar Jawaban 7,000
17 18.12.09 Amplop 5,000
18 18.12.09 Proposal 223,000
19 18.12.09 FC dan Adm. 567,000
20 18.12.09 Tele Publikasi 23,000
21 18.12.09 Buku Folio Bergaris 39,000
22 18.12.09 Kertas karton 30,000
23 18.12.09 Adm 159,000
Jumlah 6,318,175
SUBJUMLAH 2 17,450,675

No Tanggal Pengeluaran Vol sat Hs Jumlah
III. INSENTIF
1 18.12.09 1. Pelatih 10 Org 400,000 4,000,000
2 18.12.09 2. Asisten Pelatih 5 Org 250,000 1,250,000
3 18.12.06 3. Panitia 14 Org 50,000 700,000
Jumlah 5,950,000
SUBJUMLAH 3 23,400,675







No Tanggal Pengeluaran
Vol sat Hs Jumlah
IV. API UNGGUN+PIRAMID
Garam 10,000
Bensin 50,000

Minyak Tanah 45,000
Kayu 100,000
Kerekan dan hak jendela 25,000
Tambang 40,000
Bambu 122,500
Fanbo/Dupa/Lilin 30,000
Tisu 8,000
Aci 2,000
Jumlah 432,500
SUBJUMLAH 4 23,833,175

No Tanggal Pengeluaran Vol sat Hs Jumlah
V. OUT BOND 2,000,000
VI PENERANGAN 950,000
VII KAOS 7,640,000
VIII TRANSPORT
Tranport Undangan 20,000
Transport Edaran 20,000
Transport Penggalangan dana 40,000
Jumlah 10,670,000
SUBJUMLAH 5 34,503,175

No Tanggal Pengeluaran Vol sat Hs Jumlah
VII LAIN-LAIN
22.12.09 Akomodasi Kak Lopo 50,000
Bensin 20,000
Bola kasti 16,000
Wipol 11,000
Stela gantung 36,000
Mengganti Pecah Belah 100,000
Kelereng 5,000
Jumlah 238,000
TOTAL 34,741,175
Kekurangan dana 5,521,175

Penggalian kekurangan dana diperoleh dari :
1. Mewajibkan sekolah yang ada di Kecamatan Penawartama untuk menambah iuran Rp200.000,00 setiap sekolah yang hanya mengirimkan satu peserta.
2. Jika masih ada kekurangan maka dank kas Kwartir Ranting Penawartama yang akan digunakan untuk mencukupi kekurangan tersebut.
3. Penarikan bagi sekolah yang akan membayar iuran langsung oleh bendahara Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Penawartama


V. PENUTUP
Akhirnya Segenap Panitia Pelaksana mengucapkan Rasa Terima kasih sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang telah mendukung baik moril maupun materil sehingga apa yang kita lakukan dalam mengelola sebuah hajat akbar didalam kasanah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Tulang Bawang dapat memberi manfaat untuk para Pembina khususnya di Kecamatan Penawartama dan umumnya Pembina-Pembina yang ada di Gugus Depan lingkup Kwarcab Tulang Bawang.

Diujung laporan pertanggungjawaban ini, Panitia mohon maaf kepada semua pihak dengan keterbatasan kemampuan, sehingga ada dapat mengganggu baik pikiran maupun pelaksanaan kursus ini.


























GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR CABANG TULANG BAWANG
PANITIA PELAKSANA
KURSUS MAHIR TINGKAT DASAR PEMBINA GERAKAN PRAMUKA
( KMD )
PENAWARTAMA 21- - 26 DESEMBER 2009

Skretariat : Gedung SMPN 1 Penawartama, Jalan Lintas Rawa Jitu Kampung Sidoharjo KP 345695








LAMPIRAN










































GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR CABANG TULANG BAWANG
PANITIA PELAKSANA
KURSUS MAHIR TINGKAT DASAR PEMBINA GERAKAN PRAMUKA
( KMD )
PENAWARTAMA 21- - 26 DESEMBER 2009

Skretariat : Gedung SMPN 1 Penawartama, Jalan Lintas Rawa Jitu Kampung Sidoharjo KP 345695







LAMPIRAN I

FOTO LINTAS
PERISTIWA








































GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR CABANG TULANG BAWANG
PANITIA PELAKSANA
KURSUS MAHIR TINGKAT DASAR PEMBINA GERAKAN PRAMUKA
( KMD )
PENAWARTAMA 21- - 26 DESEMBER 2009

Skretariat : Gedung SMPN 1 Penawartama, Jalan Lintas Rawa Jitu Kampung Sidoharjo KP 345695







LAMPIRAN II


FORMAT PIAGAM








































GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR CABANG TULANG BAWANG
PANITIA PELAKSANA
KURSUS MAHIR TINGKAT DASAR PEMBINA GERAKAN PRAMUKA
( KMD )
PENAWARTAMA 21- - 26 DESEMBER 2009

Skretariat : Gedung SMPN 1 Penawartama, Jalan Lintas Rawa Jitu Kampung Sidoharjo KP 345695







LAMPIRAN III

SK PESERTA
KMD

































GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR CABANG TULANG BAWANG
PANITIA PELAKSANA
KURSUS MAHIR TINGKAT DASAR PEMBINA GERAKAN PRAMUKA
( KMD )
PENAWARTAMA 21- - 26 DESEMBER 2009

Skretariat : Gedung SMPN 1 Penawartama, Jalan Lintas Rawa Jitu Kampung Sidoharjo KP 345695










LAMPIRAN IV

SK PANITIA




































DAFTAR HADIR RAPAT
TANGGAL : ………………………………………
TEMPAT : ……………………………………….
NO NAMA ALAMAT TEMPAT TUGAS TANDA TANGAN
























































































































































































































































































































































































































































GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR RANTING PENAWARTAMA
TULANG BAWANG

Skretariat : Gedung SMPN 1 Penawartama, Jalan Lintas Rawa Jitu Kampung Sidoharjo KP 345695








DAFTAR HADIR RAPAT

TINGKAT DASAR PEMBINA
GERAKAN PRAMUKA
( KMD )




























NO TANGGAL ISI SURAT TUJUAN KETERANGAN
1. Informasi Program Kerja Kwarran Penawartama SDN 01 Trijaya
2. SDN 02 Trikarya
3. SDN 01 Sidomulyo
4. SDN 02 Sidomulyo
5. SDN 03 Sidomulyo
6. SDN 04 Sidomulyo
7. SDN 01 Sidoharjo
8. SDN 02 Sidoharjo
9. SDN Kencana Masw
10. SDN 01 Tritunggal jaya
11. SDN 01 Trirejomulyo
12. SDN 02 Trirejomulyo
13. SDN 01 Bogatama
14. SDN 02 Bogatama
15. SDN 03 Bogatama
16. SDN 01 Wiratama
17. SDN 02 Wiratama
18. SMP MMT Penawartama
19. SMPN 01 Penawartama
20. SMPN 02 Penawartama
21. SMP PGRI 1 Penawartama
22. MTs Nurul Huda Sidomulyo
23. MTs Baituttaqwa
24. MTs Mambaul Huda
25. SMAN 1 Penawartama
26.
27.
28.
29.
30.



















PROPOSAL KEGIATAN
KURSUS PEMBINA PRAMUKA MAHIR TINGKAT DASAR
(KMD) TAHUN 2010
GERAKAN PRAMUKA GUGUSDEPAN KOTA SEMARANG 14.111-14.112
GUGUS LATIH MIPA RACANA WIJAYA
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
A. PENDAHULUAN
Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan genesrasi muda, memiliki potensi besar bagi pembangunan di masa yang akan datang. Hal ini telah disadari bersama, baik oleh masyarakat maupun permerintah dengan dituangkannya Gerakan Pramuka didalam GBHN.
Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi dalam Gerakan Pramuka, yaitu Kwartir, Gugusdepan dan Satuan Karya. Secara prinsip, Kwartir adalah tempat perencanaan dan pengambilan kebijakan strategis, sedangkan pelaksanaannya adalah Gugusdepan merupakan ujung yang paling depan dan utama dalam pembinaan anggotanya. Gugusdepan berdasarkan lokasinya, dapat dibedakan menjadi beberapa macam amtara lain :
1. Gugusdepan Biasa, yang berpangkalan di sekolah-sekolah yaitu SD, SMP, SMA/SMK/MA.
2. Gugusdepan Teritorial, yang berpangkalan di daerah tertentu, atau lingkungan masyarakat tertentu, juga berpangkal di instansi-instansi.
3. Gugusdepan Luar Biasa, yang berpangkalan di Sekolah Luar Biasa dan Lembaga Permasyarakatan.
4. Gugusdepan Luar Negeri, yang berpangkalan di wilayah luar Republik Indonesia yang didirikan atas persetujuan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Perwakilan RI di Negara tersebut.
5. Gugusdepan Perguruan Tinggi, yang berpangkalan di Perguruan Tinggi.
Semua jenis Gugusdepan ini mempunyai pola pengelolaan yang berbeda namun pada intinya sama, yaitu pembinaan untuk anggotanya. Gugusdepan Perguruan Tinggi, sebagai Gugusdepan yang berpangkalan di Perguruan Tinggi, mempunyai spesifikasi yang disesuaikan dengan anggotanya. Anggotanya adalah mahasiswa, yang mana sering disebut agen peubah, agen sosial dan sebagainya. Dalam Gerakan Pramuka, usia mahasiswa berkisar antara 20-25 tahun yang disebut Pandega. Secara prinsip, Gugusdepan Perguruan Tinggi punya tujuan dan arah pembinaan anggotanya dengan menitikberatkan pada:
1. Perguruan Tinggi sebagai tempat persemaian pembina yang berkualitas.
2. Perguruan Tinggi sebagai tempat pemantapan kemampuan managerial dan membaktikan ilmu yang telah diperoleh anggotanya guna mencapai salah satu Satya, “Ikut serta mambangun masyarakat”.
Gugusdepan Kota Semarang 14.111-14.112 Universitas Negeri Semarang, sebagai salah satu Gugusdepan Perguruan Tinggi di Indonesia turut bersama-sama Gugusdepan Perguruan Tinggi lain dalam upaya memajukan Gerakan Pramuka di Indonesia, sejalan dengan prinsip Tri Darma Perguruan Tinggi. Gugusdepan Kota Semarang 14.111-14.112 Unnes mempunyai satu Racana yaitu Racana Wijaya. Pembinaan anggota dilimpahkan sepenuhnya kepada Fakultas masing-masing, namun masih terkoordinasi di tingkat Universitas yaitu Dewan Racana Wijaya Gugusdepan Kota Semarang 14.111-14.112 Universitas Negeri Semarang. Sebagai pelaksana kegiatan ditingkat Fakultas dan sebagian dari Dewan Racana Wijaya Unnes, dibentuklah Dewan Racana Wijaya Gugus Latih di masing-masing Fakultas.Mengingat pentingnya pendidikan kepramukaan dan perlunya kaderisasi dalam rangka pembentukan pembina yang berkualitas.
Untuk itu, Dewan Racana Wijaya Gugus Latih MIPA Gugusdepan Kota Semarang 14.111-14.112 Universitas Negeri Semarang masa bakti 2009 akan mengadakan kegiatan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) sebagai sarana untuk pembentukan pembina yang berkualitas.
B. DASAR KEGIATAN
Kegiatan ini berdasarkan pada :
1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Keputusan Presiden RI no.238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4. S. K. bersama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Dirjen Dikti Depdiknas no. 021 tahun 1981 dan no. 047/ DJ/ Kep/ 1980 tentang kerja sama dalam Usaha Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Kepramukaan di Gugusdepan yang berpangkalan di Perguruan Tinggi.
5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no. 155/ U/ 1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI no. 225/ 0/ 2001 tentang Status Universitas Negeri Semarang.
7. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka no. 086 tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan yang berpangkalan di Perguruan Tinggi.
8. Keputusan Rektor IKIP Semarang no. 96/ 1990 tentang Peraturan Tata Tertib pembentukan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) IKIP Semarang.
9. Program kerja UKM Pramuka Racana Wijaya Gugusdepan Kota Semarang 14.111-14.112 Universitas Negeri Semarang masa bakti 2010.
10. S.K Rektor Universitas Negeri Semarang nomor 01//2009 tertanggal tentang Kursus Mahir Dasar (KMD) tahun 2009
11. Hasil rapat Reka Kerja KMD pada tanggal 6 Juni 2010
C. NAMA KEGIATAN
Kegiatan ini bernama “Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar Guguslatih MIPA Racana Wijaya Universitas Negeri Semarang, selanjutnya disebut KMD Guslat MIPA Racana Wijaya Unnes tahun 2010”.
D. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai suatu wadah untuk membentuk seorang Pembina Pramuka yang handal yang memiliki loyalitas dan kualitas.
Tujuan kegiatan ini adalah :
1. Meningkatkan pengetahuan dan informasi tentang Pramuka di Perguruan Tinggi pada umumnya dan Universitas Negeri Semarang pada khususnya.
2. Mengembangkan potensi, bakat dan minat Kepramukaan peserta KMD Universitas Negeri Semarang.
3. Meningkatkan loyalitas dan kualitas para calon Pembina Pramuka.
E. HASIL YANG AKAN DICAPAI
Hasil yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah :
Menghasilkan calon Pembina yang memiliki loyalitas dan kualitas yang tinggi.
F. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Hari : Sabtu – Kamis
Tanggal : 17 – 22 Juli 2010
Pukul : 07.00 s.d 17.00 WIB
Tempat : Lingkungan FMIPA Universitas Negeri Semarang.
G. PESERTA KEGIATAN
Peserta Kegiatan ini adalah mahasiswa FMIPA pada khususnya dan anggota pramuka penegak pandega pada umumnya yang belum mengikuti kegiatan KMD
H. PANITIA KEGIATAN
KMD Guguslatih MIPA 2010 diselenggarakan oleh panitia yang diangkat berdasarkan surat tugas dari Dekan FMIPA UNNES dengan susunan terlampir.
I. BENTUK KEGIATAN
Bentuk kegiatan dalam Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) Universitas Negeri Semarang Tahun 2010 adalah :
1. Materi dalam ruangan:
a. Suatu materi yang akan diberikan kepada calon peserta KMD berupa pengetahuan dan keterampilan untuk bekal menjadi seorang Pembina Pramuka.
2. Materi Outdoor :
a. Penghayatan Siaga
b. Penghayatan Penggalang
c. Penghayatan Penegak
d. Outbond
J. KESEKRETARIATAN
Kesekretariatan kegiatan KMD Guslat MIPA Unnes tahun 2010 ini bertempat di Sanggar Bakti Pramuka Guslat MIPA Racana Wijaya Unnes komplek PKM FMIPA Kampus Sekaran Gunungpati Semarang.
Website : www.guslatmipaunnes.wordpress.com
E-mail : guslat_mipa@ymail.com
K. PENUTUP
Demikian proposal ini kami ajukan. Atas perhatian, koreksi dan dukungannya, kami sampaikan terima kasih.
Semarang, 16 Juni 2010
Reka Kerja KMD 2009
Guguslatih MIPA Racana Wijaya Unnes
Petunjuk Upacara Penutupan Latihan Siaga
Posted on 27 Maret 2010 by Guslat Mipa
Upacara Penutupan Latihan Perindukan Siaga adalah sebagai berikut : Barung terbaik menyiapkan perlengkapan upacara. Pemimpin Upacara memanggil anggota perindukan, untuk membentuk lingkaran besar mengelilingi standar bendera. 1) Pembina Upacara (Pembina Siaga) dijemput oleh Pemimpin Upacara dan mengambil tempat di tengah lingkaran menghadap bendera dan pintu upacara.2) Para Pembantu Pembina Siaga masuk lingkaran upacara.3) Pemimpin Upacara [...]
Filed under: Upacara | Ditandai: Tata Upacara, Tata Upacara Siaga, Upacara, Upacara Penutupan Latihan | Tinggalkan sebuah komentar »
Petunjuk Upacara Pembukaan Latihan Siaga
Posted on 27 Maret 2010 by Guslat Mipa
Upacara Pembukaan Latihan Perindukan Siaga adalah sebagai berikut : Pemeriksaan kebersihan dan kerapihan anggota. Memilih barung terbaik untuk memimpin upacara Barung terbaik menyiapkan perlengkapan upacara Pemimpin Upacara memanggil anggota perindukan, untuk membentuk lingkaran besar mengelilingi standar bendera. 1) Pembina Upacara (Pembina Siaga) dijemput oleh Pemimpin Upacara dan mengambil tempat di tengah lingkaran menghadap bendera dan [...]
Kembangkan-kembangkan kemah-kemah di padang Di bawah bentangan langit ciptaan Tuhan Nyalakan-nyalakan api unggun yang terang benderang Memancar rasa persaudaraan Kibarkan-kibarkan bendera perkemahan Di bumi persada di alam yang terbuka Nyanyikan-nyanyikan lagu-lagu yang riang Gembira selalu bekerja dengan senang Download mp3 disini