Rabu, 09 November 2011

AD/ART GERAKAN PRAMUKA

AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 13 dari 13

2.
Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh
Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga
perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB XII
PENUTUP


Pasal 39


Penutup


Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
yang diselenggarakan di Komplek Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta
pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008.

Jakarta, 18 Desember 2008

Presidium Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008,

Ketua

ttd,

Dr. Amoroso Katamsi, Sp.KJ, MM

Sekretaris Anggota

ttd,
ttd,

Ir. M. Arfandy Idris Prof. DR. Ir. H. Isril Berd, SU

Anggota Anggota

ttd,
ttd,

Yoseph Pangkur Soong, SH Drs. H. Adang Rukhiyat, M.Pd

AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 12 dari 13

BAB IX

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 36

Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

1.
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2.
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka.
BAB X

PEMBUBARAN

Pasal 37

Pembubaran

1.
a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurangkurangnya
dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan
Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurangkurangnya
dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah
Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
2.
Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta-benda
milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang
mengusulkan pembubaran itu.
BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 38

Perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

1.
Perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hanya dapat dilakukan
dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurangkurangnya
dua pertiga jumlah daerah.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 11 dari 13

Pasal 30
Kekayaan


1.
Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak
bergerak serta hak milik intelektual.
2.
Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap, harus
diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan
persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT


Pasal 31
Lambang


Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.

Pasal 32
Bendera


Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga
banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah
berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis
merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah
sepanjang “lebar bendera”.

Pasal 33
Panji


Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional
Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan
Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.

Pasal 34
Himne


Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.

Pasal 35
Pakaian seragam dan Tanda-tanda


Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin,
anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tandatandanya.


AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 10 dari 13

4.
Lembaga Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk
Penyelenggaraan.
BAB VI

MUSYAWARAH DAN REFERENDUM

Pasal 27

Musyawarah

1.
Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan
Pramuka, di tingkat kwartir/satuan/gudep.
2.
Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional, daerah, dan cabang
diselenggarakan 5 tahun sekali.
3.
Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting dan gugusdepan
diselenggarakan 3 tahun sekali.
4.
Pimpinan Musyawarah Gerakan Pramuka adalah suatu presídium yang
dipilih oleh musyawarah tersebut.
5.
Acara pokok dan ketentuan lain dalam Musyawarah Gerakan Pramuka
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 28
Referendum


Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
dapat menyelenggarakan suatu referendum.

BAB VII

PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal 29

Pendapatan

Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:

a.
iuran anggota;
b.
bantuan majelis pembimbing;
c.
bantuan pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD yang tidak
mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan
negara/keuangan daerah;
d.
sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
e.
sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundangundangan
maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
f.
usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 9 dari 13

Pasal 25

Bimbingan

1.
Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional
yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan
pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan
kepedulian kepada Gerakan Pramuka
2.
Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang
diketuai oleh Gubernur dengan beranggotakan pejabat pemerintah provinsi
dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada
Gerakan Pramuka.
3.
Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang
diketuai oleh Bupati/Walikota dengan beranggotakan pejabat pemerintah
kabupaten/kota dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan
kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
4.
Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang
diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan pejabat
pemerintah kecamatan/distrik dan tokoh masyarakat yang memiliki
perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka
5.
Gugusdepan diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi
dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing
Gugusdepan yang diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota, dengan beranggotakan orangtua anggota muda dan tokoh
masyarakat di lingkungan Gugusdepan.
6.
Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang
organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis
Pembimbing Saka yang diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan
oleh anggota dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan/atau
pemerintah daerah dan tokoh masyarakat
Pasal 26

Pemeriksaan Keuangan

1.
Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga
independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan
bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
2.
Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa
keuangan kwartir.
3.
a. Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang
anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki
kompetensi dalam bidang keuangan.
b. Lembaga Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 8 dari 13

5.
Di tingkat nasional, Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh
Pengurus Kwartir Nasional.
6.
Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu
musyawarah.
7.
Kepengurusan baru dalam jajaran ranting sampai dengan nasional terdiri
dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.
Pasal 21

Satuan Karya Pramuka

1.
Satuan Karya Pramuka disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna
menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para
Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka
juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif
sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan
pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan
aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan
dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
2.
Saka di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka.
Pimpinan Saka adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 22

Dewan Kerja

Dewan Kerja merupakan bagian integral dari kwartir yang berfungsi sebagai
wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.

Pasal 23

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka

1.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian
integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan
pelatihan anggota Gerakan Pramuka.
2.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka berada di tingkat
cabang, daerah, dan nasional.
Pasal 24

Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka

1.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian
integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan
pengembangan Gerakan Pramuka.
2.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat
daerah dan nasional.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 7 dari 13

Pasal 17

Hak dan Kewajiban

1.
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
2.
Hak dan kewajiban tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
Pasal 18

Pramuka Utama

Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.

Pasal 19

Jenjang Organisasi

Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:

a.
Anggota muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan dan
anggota dewasa dihimpun di kwartir.
b.
Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang
meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
c.
Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang yang
meliputi suatu wilayah Kabupaten/Kota.
d.
Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah yang
meliputi suatu wilayah Provinsi.
e.
Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional yang
meliputi wilayah Republik Indonesia.
f.
Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk
gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 20

Kepengurusan

1.
Di tingkat gugusdepan, Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina
gugusdepan.
2.
Di tingkat ranting, Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh
Pengurus Kwartir Ranting
3.
Di tingkat cabang, Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh
Pengurus Kwartir Cabang.
4.
Di tingkat daerah, Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh
Pengurus Kwartir Daerah.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 6 dari 13

b.
Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya
Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c.
Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega terdiri
atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan
Dasadarma;
d.
Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota
Dewasa dan Dasadarma.
Pasal 14

Motto Gerakan Pramuka

1.
Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan
untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap
mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode
Kehormatan.
2.
Motto Gerakan Pramuka adalah: “Satyaku kudarmakan, Darmaku
kubaktikan”
Pasal 15

Kiasan Dasar

Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang
bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.

BAB V

ORGANISASI

Pasal 16

Anggota

1.
Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang
terdiri atas:
a.
Anggota biasa:
1.
Anggota muda: Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega.
2.
Anggota Dewasa: Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka,
Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka,
Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan,
Anggota Majelis Pembimbing.
b.
Anggota kehormatan: orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada
Gerakan Pramuka.
2.
Warga Negara Asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai
anggota tamu.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 5 dari 13

Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan


1.
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi nilai dan norma dalam kehidupan
seluruh anggota Gerakan Pramuka.
2.
Nilai dan norma dimaksud mencakup:
a.
iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
peduli kepada bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam
seisinya;
c.
peduli kepada diri pribadinya;
d.
taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
3.
Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a.
norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b.
landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c.
landasan Sistem Nilai Gerakan Pramuka;
d.
pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan
Pramuka;
e.
landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran
dan tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan


Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:

a.
pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.
belajar sambil melakukan;
c.
sistem beregu;
d.
kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan
perkembangan rohani dan jasmani anggota muda;
e.
kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;
f.
sistem tanda kecakapan;
g.
sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h.
kiasan dasar.
Pasal 13

Kode Kehormatan Pramuka

1.
Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan
Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode
Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
2.
Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan
Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari
yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
3.
Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan
dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani:
a.
Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan
Dwidarma;
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 4 dari 13

Pasal 8

Upaya dan Usaha

1.
Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai
tujuan Gerakan Pramuka.
2.
Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan
watak, mental, emosional, jasmani, dan bakat serta peningkatan iman dan
takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi,
keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
3.
Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan
Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi,
personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, KODE
KEHORMATAN,
METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO, DAN KIASAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA


Pasal 9
Sistem Among

1.
Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among.
2.
Sitem Among merupakan proses pendidikan yang membentuk anggota
Gerakan Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangka
saling ketergantungan antarmanusia.
3.
Pelaksanaan Sistem Among menerapkan prinsip kepemimpinan:
a. Ing ngarso sung tulodo;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tutwuri handayani.
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan

1.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan
cirikhas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
2.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua
unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap
kegiatan.
3.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan
sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 3 dari 13

b.
Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota
masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri
secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan
bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam
lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok


Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi
kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih
baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional
serta membangun dunia yang lebih baik.

Pasal 6

Fungsi

Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal, di luar
sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan
generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar
Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang
pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan
bangsa serta masyarakat Indonesia.

BAB III

SIFAT, UPAYA, DAN USAHA

Pasal 7
Sifat


1.
Gerakan Pramuka adalah Organisasi Kepanduan Nasional Indonesia
sebagai lembaga pendidikan nonformal yang menyelenggarakan
pendidikan kepramukaan.
2.
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya
bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
3.
Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian
dari salah-satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan
kegiatan politik praktis.
4.
Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan
pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan nonformal di luar
sekolah dan di luar keluarga.
5.
Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk
memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut
agama dan kepercayaannya itu.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 2 dari 13

Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka
disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU


Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat


1.
Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Pendidikan
Kepanduan Praja Muda Karana.
2.
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang berstatus badan
hukum.
3.
Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu


1.
Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan
ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238
Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan
Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia.
2.
Hari Pramuka adalah 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI


Pasal 3
Asas


Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 4
Tujuan


Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna
mengembangkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
sehingga menjadi:

a. Manusia berwatak, berkepribadian, dan berbudi-pekerti luhur yang:
1.
tinggi moral, spiritual, kuat mental, sosial, intelektual, emosional dan
fisiknya
2.
tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3.
kuat dan sehat jasmaninya
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 1 dari 13

LAMPIRAN


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 24 Tahun 2009
TANGGAL : 15 September 2009


ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA


PEMBUKAAN


Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan
makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia
yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei
1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia
melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih
menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat
Sumpah Pemuda inilah rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan
bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi
nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan
Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh
karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak
ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik
telah mengantarkan para pandu ke medanjuang bahu-membahu dengan para
pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan
mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.

Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan
bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama
orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.

Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan
kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab
atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka
menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan,
dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan
masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:

-negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;

-ideologi Pancasila;

-kehidupan rakyat yang rukun dan damai;

-lingkungan hidup di bumi nusantara.

Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut,
Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui
kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among
dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.

AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar