Rabu, 09 November 2011

AD/ART GERAKAN PRAMUKA

AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 13 dari 13

2.
Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh
Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga
perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB XII
PENUTUP


Pasal 39


Penutup


Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
yang diselenggarakan di Komplek Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta
pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008.

Jakarta, 18 Desember 2008

Presidium Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008,

Ketua

ttd,

Dr. Amoroso Katamsi, Sp.KJ, MM

Sekretaris Anggota

ttd,
ttd,

Ir. M. Arfandy Idris Prof. DR. Ir. H. Isril Berd, SU

Anggota Anggota

ttd,
ttd,

Yoseph Pangkur Soong, SH Drs. H. Adang Rukhiyat, M.Pd

AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 12 dari 13

BAB IX

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 36

Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

1.
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2.
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka.
BAB X

PEMBUBARAN

Pasal 37

Pembubaran

1.
a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurangkurangnya
dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan
Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurangkurangnya
dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah
Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
2.
Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta-benda
milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang
mengusulkan pembubaran itu.
BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 38

Perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

1.
Perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hanya dapat dilakukan
dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurangkurangnya
dua pertiga jumlah daerah.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 11 dari 13

Pasal 30
Kekayaan


1.
Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak
bergerak serta hak milik intelektual.
2.
Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap, harus
diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan
persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT


Pasal 31
Lambang


Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.

Pasal 32
Bendera


Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga
banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah
berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis
merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah
sepanjang “lebar bendera”.

Pasal 33
Panji


Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional
Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan
Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.

Pasal 34
Himne


Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.

Pasal 35
Pakaian seragam dan Tanda-tanda


Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin,
anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tandatandanya.


AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 10 dari 13

4.
Lembaga Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk
Penyelenggaraan.
BAB VI

MUSYAWARAH DAN REFERENDUM

Pasal 27

Musyawarah

1.
Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan
Pramuka, di tingkat kwartir/satuan/gudep.
2.
Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional, daerah, dan cabang
diselenggarakan 5 tahun sekali.
3.
Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting dan gugusdepan
diselenggarakan 3 tahun sekali.
4.
Pimpinan Musyawarah Gerakan Pramuka adalah suatu presídium yang
dipilih oleh musyawarah tersebut.
5.
Acara pokok dan ketentuan lain dalam Musyawarah Gerakan Pramuka
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 28
Referendum


Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
dapat menyelenggarakan suatu referendum.

BAB VII

PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal 29

Pendapatan

Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:

a.
iuran anggota;
b.
bantuan majelis pembimbing;
c.
bantuan pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD yang tidak
mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan
negara/keuangan daerah;
d.
sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
e.
sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundangundangan
maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
f.
usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 9 dari 13

Pasal 25

Bimbingan

1.
Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional
yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan
pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan
kepedulian kepada Gerakan Pramuka
2.
Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang
diketuai oleh Gubernur dengan beranggotakan pejabat pemerintah provinsi
dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada
Gerakan Pramuka.
3.
Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang
diketuai oleh Bupati/Walikota dengan beranggotakan pejabat pemerintah
kabupaten/kota dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan
kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
4.
Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang
diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan pejabat
pemerintah kecamatan/distrik dan tokoh masyarakat yang memiliki
perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka
5.
Gugusdepan diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi
dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing
Gugusdepan yang diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota, dengan beranggotakan orangtua anggota muda dan tokoh
masyarakat di lingkungan Gugusdepan.
6.
Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang
organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis
Pembimbing Saka yang diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan
oleh anggota dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan/atau
pemerintah daerah dan tokoh masyarakat
Pasal 26

Pemeriksaan Keuangan

1.
Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga
independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan
bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
2.
Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa
keuangan kwartir.
3.
a. Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang
anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki
kompetensi dalam bidang keuangan.
b. Lembaga Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 8 dari 13

5.
Di tingkat nasional, Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh
Pengurus Kwartir Nasional.
6.
Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu
musyawarah.
7.
Kepengurusan baru dalam jajaran ranting sampai dengan nasional terdiri
dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.
Pasal 21

Satuan Karya Pramuka

1.
Satuan Karya Pramuka disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna
menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para
Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka
juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif
sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan
pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan
aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan
dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
2.
Saka di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka.
Pimpinan Saka adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 22

Dewan Kerja

Dewan Kerja merupakan bagian integral dari kwartir yang berfungsi sebagai
wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.

Pasal 23

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka

1.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian
integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan
pelatihan anggota Gerakan Pramuka.
2.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka berada di tingkat
cabang, daerah, dan nasional.
Pasal 24

Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka

1.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian
integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan
pengembangan Gerakan Pramuka.
2.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat
daerah dan nasional.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 7 dari 13

Pasal 17

Hak dan Kewajiban

1.
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
2.
Hak dan kewajiban tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
Pasal 18

Pramuka Utama

Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.

Pasal 19

Jenjang Organisasi

Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:

a.
Anggota muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan dan
anggota dewasa dihimpun di kwartir.
b.
Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang
meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
c.
Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang yang
meliputi suatu wilayah Kabupaten/Kota.
d.
Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah yang
meliputi suatu wilayah Provinsi.
e.
Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional yang
meliputi wilayah Republik Indonesia.
f.
Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk
gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 20

Kepengurusan

1.
Di tingkat gugusdepan, Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina
gugusdepan.
2.
Di tingkat ranting, Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh
Pengurus Kwartir Ranting
3.
Di tingkat cabang, Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh
Pengurus Kwartir Cabang.
4.
Di tingkat daerah, Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh
Pengurus Kwartir Daerah.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 6 dari 13

b.
Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya
Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c.
Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega terdiri
atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan
Dasadarma;
d.
Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota
Dewasa dan Dasadarma.
Pasal 14

Motto Gerakan Pramuka

1.
Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan
untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap
mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode
Kehormatan.
2.
Motto Gerakan Pramuka adalah: “Satyaku kudarmakan, Darmaku
kubaktikan”
Pasal 15

Kiasan Dasar

Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang
bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.

BAB V

ORGANISASI

Pasal 16

Anggota

1.
Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang
terdiri atas:
a.
Anggota biasa:
1.
Anggota muda: Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega.
2.
Anggota Dewasa: Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka,
Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka,
Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan,
Anggota Majelis Pembimbing.
b.
Anggota kehormatan: orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada
Gerakan Pramuka.
2.
Warga Negara Asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai
anggota tamu.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 5 dari 13

Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan


1.
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi nilai dan norma dalam kehidupan
seluruh anggota Gerakan Pramuka.
2.
Nilai dan norma dimaksud mencakup:
a.
iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
peduli kepada bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam
seisinya;
c.
peduli kepada diri pribadinya;
d.
taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
3.
Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a.
norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b.
landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c.
landasan Sistem Nilai Gerakan Pramuka;
d.
pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan
Pramuka;
e.
landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran
dan tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan


Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:

a.
pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.
belajar sambil melakukan;
c.
sistem beregu;
d.
kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan
perkembangan rohani dan jasmani anggota muda;
e.
kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;
f.
sistem tanda kecakapan;
g.
sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h.
kiasan dasar.
Pasal 13

Kode Kehormatan Pramuka

1.
Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan
Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode
Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
2.
Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan
Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari
yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
3.
Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan
dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani:
a.
Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan
Dwidarma;
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 4 dari 13

Pasal 8

Upaya dan Usaha

1.
Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai
tujuan Gerakan Pramuka.
2.
Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan
watak, mental, emosional, jasmani, dan bakat serta peningkatan iman dan
takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi,
keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
3.
Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan
Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi,
personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, KODE
KEHORMATAN,
METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO, DAN KIASAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA


Pasal 9
Sistem Among

1.
Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among.
2.
Sitem Among merupakan proses pendidikan yang membentuk anggota
Gerakan Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangka
saling ketergantungan antarmanusia.
3.
Pelaksanaan Sistem Among menerapkan prinsip kepemimpinan:
a. Ing ngarso sung tulodo;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tutwuri handayani.
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan

1.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan
cirikhas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
2.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua
unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap
kegiatan.
3.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan
sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 3 dari 13

b.
Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota
masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri
secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan
bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam
lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok


Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi
kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih
baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional
serta membangun dunia yang lebih baik.

Pasal 6

Fungsi

Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal, di luar
sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan
generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar
Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang
pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan
bangsa serta masyarakat Indonesia.

BAB III

SIFAT, UPAYA, DAN USAHA

Pasal 7
Sifat


1.
Gerakan Pramuka adalah Organisasi Kepanduan Nasional Indonesia
sebagai lembaga pendidikan nonformal yang menyelenggarakan
pendidikan kepramukaan.
2.
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya
bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
3.
Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian
dari salah-satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan
kegiatan politik praktis.
4.
Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan
pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan nonformal di luar
sekolah dan di luar keluarga.
5.
Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk
memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut
agama dan kepercayaannya itu.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 2 dari 13

Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka
disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU


Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat


1.
Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Pendidikan
Kepanduan Praja Muda Karana.
2.
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang berstatus badan
hukum.
3.
Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu


1.
Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan
ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238
Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan
Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia.
2.
Hari Pramuka adalah 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI


Pasal 3
Asas


Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 4
Tujuan


Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna
mengembangkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
sehingga menjadi:

a. Manusia berwatak, berkepribadian, dan berbudi-pekerti luhur yang:
1.
tinggi moral, spiritual, kuat mental, sosial, intelektual, emosional dan
fisiknya
2.
tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3.
kuat dan sehat jasmaninya
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com


AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009


Hlm. 1 dari 13

LAMPIRAN


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 24 Tahun 2009
TANGGAL : 15 September 2009


ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA


PEMBUKAAN


Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan
makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia
yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei
1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia
melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih
menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat
Sumpah Pemuda inilah rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan
bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi
nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan
Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh
karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak
ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik
telah mengantarkan para pandu ke medanjuang bahu-membahu dengan para
pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan
mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.

Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan
bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama
orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.

Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan
kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab
atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka
menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan,
dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan
masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:

-negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;

-ideologi Pancasila;

-kehidupan rakyat yang rukun dan damai;

-lingkungan hidup di bumi nusantara.

Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut,
Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui
kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among
dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.

AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com

OUT BOND KMD

Minggu, 06 November 2011

OUT BOND KMD 2009

OUT BOND KMD 2009

KMD

BARIS-BERBARIS

PERATURAN BARIS BARIS (P.B.B)
( Bag. I )
Peraturan Baris Berbaris yang digunakan di lingkungan Pramuka ada dua macam yakni Baris berbaris menggunakan tongkat dan tanpa tongkat. Untuk baris berbaris menggunakan tongkat memiliki tata cara tersendiri di lingkungan Pramuka. Adapun baris berbaris tanpa menggunakan tongkat mengikuti tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Baris Berbaris milik TNI/POLRI .
Apa itu Baris Baerbaris ?
1. Baris Berbaris
a. Pengertian
Baris berbaris adalah suatu ujud latuhan fisik, yang diperlukan guna menanamkan kebiasaan dalam tata cara kehidupan yang diarahkan kepada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.
b. Maksud dan tujuan
1) Guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap tangkas, rasa disiplin dan rasa tanggung jawab.
2) Yang dimaksud dengan menumbuhkan sikap jasmani yang tegap tangkas adalah mengarahkan pertumbuhan tubuh yang diperlukan oleh tugas pokok, sehingga secara jasmani dapat menjalankan tugas pokok tersebut dengan sempurna.
3) Yang dimaksud rasa persatuan adalah adanya rasa senasib sepenanggungan serta ikatan yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas.
4) Yang dimaksud rasa disiplin adalah mengutamakan kepentingan tugas di atas kepentingan pribadi yang pada hakikatnya tidak lain daripada keikhlasan penyisihan pilihan hati sendiri.
5) Yang dimaksud rasa tanggung jawab adalah keberanian untuk bertindak yang mengandung resiko terhadap dirinya, tetapi menguntungkan tugas atau sebaliknya tidak mudah melakukan tindakan-tindakan yang akan dapat merugikan.
1. Aba-aba
a. Pengertian
Aba-aba adalah suatu perintah yang diberikan oleh seseorang Pemimpin kepada yang dipimpin untuk dilaksanakannya pada waktunya secara serentak atau berturut-turut.
b. Macam aba-aba
Ada tiga macam aba-aba yaitu :
1) Aba-aba petunjuk
2) Aba-aba peringatan
3) Aba-aba pelaksanaan
1. Aba-aba petunjuk dipergunakan hanya jika perlu untuk menegaskan maksud daripada aba-aba peringatan/pelaksanaan.
Contoh:
a) Kepada Pemimpin Upacara-Hormat - GERAK
b) Untuk amanat-istirahat di tempat - GERAK
2. Aba-aba peringatan adalah inti perintah yang cukup jelas, untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
Contoh:
a) Lencang kanan - GERAK
(bukan lancang kanan)
b) Istirahat di tempat - GERAK (bukan ditempat istirahat)
3. Aba-aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan aba-aba pelaksanan yang dipakai ialah:
a) GERAK
b) JALAN
c) MULAI
a. GERAK: adalah untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan tanpa meninggalkan tempat dan gerakan-gerakan yang memakai anggota tubuh lain.
Contoh:
-jalan ditempat -GERAK
-siap -GERAK
-hadap kanan -GERAK
-lencang kanan -GERAK
b. JALAN: adalah utuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan meninggalkan tempat.
Contoh:
-haluan kanan/kiri - JALAN
-dua langkah ke depan -JALAN
-satu langkah ke belakang - JALAN
Catatan:
Apabila gerakan meninggalkan tempat itu tidak dibatasi jaraknya, maka aba-aba harus didahului dengan aba-aba peringatan –MAJU
Contoh:
-maju - JALAN
-haluan kanan/kiri - JALAN
-hadap kanan/kiri maju - JALAN
-melintang kanan/kiri maju -J ALAN
Tentang istilah: “maju”
• Pada dasarnya digunakan sebagai aba-aba peringatan terhadap pasukan dalam keadaan berhenti.
• Pasukan yang sedang bergerak maju, bilamana harus berhenti dapat diberikan aba-aba HENTI.
Misalnya:
• Ada aba-aba hadap kanan/kiri maju - JALAN karena dapat pula diberikan aba-aba : hadap kanan/kiri henti GERAK.
• Ada aba-aba hadap kanan/kiri maju-JALAN karena dapat pula diberikan aba-aba : hadap kanan/kiri henti GERAK.
• Balik kana maju/JALAN, karena dapat pula diberikan aba-aba : balik kana henti-GERAK.
Tidak dapat diberikan aba-aba langkah tegap maju JALAN, aba-aba belok kanan/kiri maju-JALAN terhadap pasukan yang sedang berjalan dengan langkah biasa, karena tidak dapat diberikan aba-aba langkah henti-GERAK, belok kanan/kiri-GERAK.
Tentang aba-aba : “henti”
Pada dasarnya aba-aba peringatan henti digunakan untuk menghentikan pasukan yang sedang bergerak, namun tidak selamanya aba-aba peringatan henti ini harus diucapkan.
Contoh:
Empat langkah ke depan –JALAN, bukan barisan – jalan. Setelah selesai pelaksanaan dari maksud aba-aba peringatan, pasukan wajib berhenti tanpa aba-aba berhenti.
c. MULAI : adalah untuk dipakai pada pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan berturut-turut.
Contoh:
-hitung -MULAI
-tiga bersaf kumpul -MULAI
4. Cara memberi aba-aba
a) Waktu memberi aba-aba, pemberi aba-aba harus berdiri dalam sikap sempurna dan menghadap pasukan, terkecuali dalam keadaan yang tidak mengijinkan untuk melakukan itu.
b) Apabila aba-aba itu berlaku juga untuk si pemberi aba-aba, maka pemberi aba-aba terikat pada tempat yang telah ditentukan untuknya dan tidak menghadap pasukan.
Contoh: Kepada Pembina Upacara – hormat – GERAK
Pelaksanaanya :
• Pada waktu memberikan aba-aba mengahdap ke arah yang diberi hormat sambil melakukan gerakan penghormatan bersama-sama dengan pasukan.
• Setelah penghormatan selesai dijawab/dibalas oleh yang menerima penghormatan, maka dalm keadaan sikap sedang memberi hormat si pemberi aba-aba memberikan aba-aba tegak : GERAK dan kembali ke sikap sempurna.
c) Pada taraf permulaan aba-aba yang ditunjukan kepada pasukan yang sedang berjalan/berlari, aba-aba pelaksanaan gerakannya ditambah 1 (satu) langkah pada waktu berjala, pada waktu berlari ditambah 3 (tiga) langkah.
• Pada taraf lanjutan, aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada kaki kanan ditambah 2 (dua) langkah untuk berjalan / 4 (empat) langkah untuk berlari.
d) Aba-aba diucapkan dengan suara nyaring-tegas dan bersemangat.
e) Aba-aba petunjuk dan peringatan pada waktu pengucapan hendaknya diberi antara.
f) Aba-aba pelaksanaan pada waktu pengucapan hendaknya dihentakkan.
g) Antara aba-aba peringatan dan pelaksanaan hendaknya diperpanjang disesuaikan dengan besar kecilnya pasukan.
h) Bila pada suatu bagian aba-aba diperlukan pembetulan maka dilakukan perintah ULANG !
Contoh: Lencang kanan = Ulangi – siap GERAK
Sumber/ Referensi :
1. Pedoman Penyelenggaraan Paskibraka - Depdiknas.
2. Peraturan Baris Berbaris - Pusdiklat TNI-AD

===================
Didy Mu'arif
Ass. Pembina
Rover Scout "06"
uka_tx@yahoo.co.id
08562643311
==================
PERATURAN BARIS BARIS (P.B.B)
( Bag. III )
Peraturan Baris Berbaris yang digunakan di lingkungan Pramuka ada dua macam yakni Baris berbaris menggunakan tongkat dan tanpa tongkat. Untuk baris berbaris menggunakan tongkat memiliki tata cara tersendiri di lingkungan Pramuka. Adapun baris berbaris tanpa menggunakan tongkat mengikuti tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Baris Berbaris milik TNI/POLRI .
a) Bubar
Aba-aba : Bubar - JALAN
Pelaksanaannya;
Pemberian aba aba tersebut dilaksanakan dalam keadaan sikap sempurna. Setelah melakukan penghormatan kemudian balik kanan dan setelah menghitung dua hitungan dalam hati, lalu bubar.
b) Jalan di tempat
Aba-aba: Jalan ditempat - GERAK
Pelaksaannya:
Gerakan dimulai dengan mengangkat kaki kiri, lutut berganti-ganti diangkat, paha rata-rata, ujung kaki menuju ke bawah, tempo langkah sesuai dengan langkah biasa, badan tegak, pandangan mata tetap ke depan, lengan dirapatkan pada badan (tidak melenggang)
Dari jalan ke tempat berhenti.
Aba-aba : Henti – GERAK
Pelaksanaannya:
Pada aba-aba pelaksanaan dapat dijatuhkan kaki kiri/kanan,pada hitungan ke dua kaki kiri/kanan diharapkan pada kaki kiri/kanan dan kembali ke sikap sempurna.
c) Membuka/menutup barisan.
Aba-aba : Buka barisan – JALAN
Pada aba-aba pelaksanaan regu kanan dan kiri membuat satu langkah ke samping kanan dan kiri, sedang regu tangah tetap di tempat.
Catatan :
Membuka barisan gunanya untuk memudahkan pemeriksaan.
Tutup barisan
Aba-aba :tutup barisan – JALAN
Pelaksanannya :
Pada aba-aba pelaksanaan regu kanan dan kiri membuat satu langkah kembali ke samping kanan dan kiri, sedang regu tengah tetap ditempat.
Gerakan berjalan dengan panjang tempo dan macam langkah
Macam langkah Panjangnya Tempo
1. Langkah biasa 65cm 120 tiap menit
2. Langkah tegap 65cm 120 tiap menit
3. Langkah perlahan 40cm 30 tiap menit
4. Langkah kesamping 40cm 70 tiap menit
5. Langkah ke belakang 40cm 70 tiap menit
6. Langkah ke depan 60cm 70 tiap menit
7. Langkah di waktu lari 80cm 165 tiap menit

A. MAJU – JALAN
Dari sikap sempurna
Aba-aba : Maju – JALAN
Pelaksanaannya:
1) Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri diayunkan ke depan, lutut lurus, telapak kaki diangkat rata sejajar dengan tanah setinggi ± 15 cm, kemudian dihentakkan ke tanah dengan jarak setengah langkah dan selanjutnya berjalan dengan langkah biasa.
2) Langkah pertama dilakukan dengan melenggangkan lengan kanan ke depan 90°, lengan kiri 30° ke belakang, pada langkah selanjutnya lengan atas dan bawah lurus dilenggangkan ke depan 45°, dan ke belakang 30°.
Seluruh anggota meluruskan barisan ke depan dengan melihat pada belakang leher.
Dilarang keras : berbicara-melihat kanan/kiri
Pada waktu melenggangkan tangan supaya jangan kaku.
B. LANGKAH BIASA
1) Pada waktu berjalan, kepala dan badan seperti pada waktu sikap sempurna. Waktu mengayunkan kaki ke depan lutut dibengkokkan sedikit (kaki tidak boleh diseret). Kemudian diletakkan ke tanah menurut jarak yang telah ditentukan.
2) Cara melangkahkan kaki seperti pada waktu berjalan biasa. Pertama tumit diletakkan di tanah selanjutnya lurus ke depan dan ke belakang di samping badan. Ke depan 45°, ke belakang 30°. Jari-jari tangan digenggam, dengan tidak terpaksa, punggung ibu jari menhadap ke atas.
C. LANGKAH TEGAP
1) Dari sikap sempurna
Aba-aba : Langkah tegap – JALAN
Pelaksanaannya :
Mulai berjalan dengan kaki kiri, langkah pertama selebar setengah langkah, selanjutnya seperti jalan biasa (panjang dan tempo) dengan cara kaki dihentakkan terus menerus tetapi tidak dengan berlebih-lebihan, telapak kaki rapat dan sejajar dengan tanah, lutut kaki tidak boleh diangkat tinggi. Bersama dengan langkah pertama lengan dilenggangkan lurus ke depan dan ke belakang di samping badan, (lengan tangan 90° ke depan dari 30° ke belakang). Jari-jari tangan digenggam dengan tidak terpaksa, punggung ibu jari menghadap ke atas.
2) Dari langkah biasa
Aba-aba : Langkah tegap – JALAN
Pelaksanaannya :
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh di tanah, ditambah satu langkah selanjtnya mulai berjalan seperti tersebut pasa butir 1.
3) Kembali ke langkah biasa
Aba-aba : Langkah biasa – JALAN
Pelaksanaannya :
Aba-aba diberikan pada waktu kaki kiri jatuh di tanah ditambah satu langkah dan mulai berjalan dengan langkah biasa, hanya langkah pertama…….
Catatan :
Dalam lsedang berjalan cukup menggunakan aba-aba peringatan : Langkah tegap/langkah biasa-JALAN, pada tiap-tiap perubahan langkah (tanpa kata maju).
D. LANGKAH PERLAHAN
1) Untuk bergabung (mengantar jenazah dalam upacara kemiliteran)
Aba-aba : Langkah perlahan maju – JALAN
Pelaksanaannya :
a) Gerakan dilakukan dengan sikap sempurna
b) Pada aba-aba “jalan”, kaki kiri dilangkahkan ke depan, setelah kaki kiri menapak di tanah segera disusul dengan kaki kanan ditarik ke depan dan ditahan sebentar di sebelah mata kaki kiri, kemudian dilanjutkan ditatapkan kaki kanan di depan kaki kiri.
c) Gerakan selanjutnya melakukan gerakan-gerakan seperti semula.
Catatan :
• Dalam keadaan sedang berjalan, aba-aba adalah “langkah perlahan JALAN” yang diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah ditambah selangkah dan kemudian mulai berjalan dengan langkah perlahan.
• Tapak kaki pada saat menginjak tanah tidak dihentakkan, tetapi diletakkan rata-rata untuk lebih khidmat.
2) Berhenti dalam langkah perlahan
Aba-aba : Henti – GERAK
Pelaksanaannya :
E. LANGKAH KE SAMPING
Aba-aba : ……..Langkah ke kanan/kiri – JALAN
Pelaksanaannya :
Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri/kanan dilanjutkan ke samping kanan/kiri sepanjang 40 cm. Selanjutnya kaki kiri/kanan dirapatkan pada kaki kiri/kanan.Sikap badan tetap seperti pada sikap sempurna, sebanyak-banyaknya hanya boleh dilakukan empat langkah.
F. LANGKAH KE BELAKANG
Aba-aba : ……..Langkah ke belakang – JALAN
Pelaksanaannya :
Pada aba-aba pelaksanaan, peserta melangkah ke belakang mulai kaki kiri menurut panjangnya langkah dan sesuai dengan tempo yang telah ditentukan, menurut jumlah langkah yang diperintahkan. Lengan tidak boleh dilenggangkan dan sikap badan seperti dalam sikap sempurna. Sebanyka-banyaknya hanya boleh dilakukan empat langkah.
G. LANGKAH KE DEPAN
Aba-aba : …….Langkah ke depan – JALAN
Pelaksanaannya :
Pada aba-aba pelaksanaan, peserta melangkahkan kaki ke depan mulai dengan kaki kiri menurut panjangnya langkah dan tempat yang telah ditentukan, menurut jumlah langkah yang diperintahkan. Gerakan kaki seperti gerakan langkah tegap dan dihentikan dan sikap seperti sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya hanya boleh dilakukan empat langkah.
H. LANGKAH DI WAKTU LARI
1)

Sabtu, 05 November 2011

TATIB MUSRAN IV

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1. Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka Penawartama yang selanjutnya dalam peraturan tata tertib ini desebut MURAN ke-IV adalah pemenang kekuasaan tertinggi Organisasi Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Penawartama.
2. Kedaulatan Organisasi berada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MURAN ke-IV.
3. Dalam menjalankan misinya, MURAN ke-IV berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakam Pramuka.
4. Peserta MURAN ke-IV terdiri atas kelompok peserta dan kelompok peninjau sebagaimana ditentukan pada Pasal 3 peraturan tata tertib ini.

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 2

MURAN ke-IV mempunyai tugas dan wewenang untuk :
1. Menetapkan rencana kerja Kwaran Penawartama Masa Bhakti 2010-2012
2. Memilih pengurus/andalan Kwaran Penawartama Masa Bhakti 2010-2012

BAB III
PESERTA DAN PENINJAU

Pasal 3

1. Peserta MURAN ke-IV sebagai mana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) peraturan tata tertib ini terdiri dari :
a. Kwaran Penawartama Masa Bhakti 2010-2012
b. Gudep-Gudep Gerakan Pramuka dalam wilayah Penawartama
c. Mabiran Kecamatan Penawartama
2. Peninjau MURAN terdiri dari :
a. Kwarcab Gerakan Pramuka Tulang Bawang
b. Para undangan instansi
c. Partisipan/anggota Gerakan Pramuka yang tidak diundang
3. Peserta selalu berpakaian rapid an sopan selama mengikuti MURAN ke-IV
4. Kepada kelompok peserta diberi tanda peserta oleh panitia dan dipakai selama mengikuti MURAN ke-IV
5. Peninjau MURAN ke-IV tidak wajib membawa undangan yang telah disampaikan Panitia sebelum acara Pramuka dimulai, kecuali partisipan.

BAB IV
HAK KEWAJIBAN PESERTA/PENINJAU

Pasal 4

1. Peserta MURAN ke-IV berhak untuk ;
a. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan saran-saran, baik secara lisan maupun tulisan.
b. Memberikan suara dalam pengambilan putusan yang penggunaanya diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 Tata Tertib ini.
c. Memilih dan dipilih
d. Menghadiri rapat-rapat
2. Peninjau MURAN ke-IV berhak untuk :
a. Mengeluarkan pendapat atas persetujuan pimpinan siding
b. Menghadiri rapat-rapat
c. Meninggalkan ruang rapat seizing pimpinan rapat

Pasal 5

1. Setiap peserta berhak mengajukan pendapat, saran dan usul secara lisan atau tertulis
2. Pendapat, saran dan usul dimaksud dalam Pasal (1) Pasal ini disusun secara singkat dan jelas dan disampaikan kepada pimpinan rapat.
3. Pimpinan rapat berhak mengambil kesimpulan dan atau memberikan jawaban atau tanggapan atas pendapat, saran, usul dan pertanyaan yang diajukan peserta, atas dasar persetujuan siding.

Pasal 6

1. Peserta berhak mengajukan usul perubahan terhadap rancangan keputusan yang diajukan panitia MURAN ke-IV. Pokok-pokok usul perubahan disampaikan dalam rapat Parripurna atau rapat Komisi
2. Pengajuan usul perubahan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat diterima untuk diperhitungkan jika didukung oleh suara terbanyak sekurang-kurangnya 50% dari jumlah pesertaMURAN ke-IV.
3. Jika pengajuan usul seperti dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini tidak didukung oleh suara terbanyak, maka seketika itu pimpinan rapat menolaknya.

Pasal 7

Setiap peserta dan peninjau wajib mentaati ketentuan-ketentuan yang diatur dalan peraturan tata tertib ini.

BAB V
ALAT KELENGKAPAN MURAN KE-IV

Pasal 8

Alat-alat kelengkapan MURAN ke-IV Penawartama disusun menurut tugas dan kegiatan dalam MURAN ke-IV.

Pasal 9

MURAN ke-IV Gerakan Pramuka Penawartama mempunyai kelengkapan sebagai berikut :
a. Pimpinan MURAN ke-IV Penawartama
b. Komisi-Komisi MURAN ke-IV Penawartama

BAB VI
PIMPINAN

Pasal 10

1. MURAN ke-IV Gerakan Pramuka Penawartama dipimpin oleh Presidium Pimpinan MURAN ke-IV yang dipilih dari dan oleh peserta MURAN ke-IV.
2. Pemilihan pimpinan seperti dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini dilaksanakan dalam rapat parripurna Ke-1.
3. Rapat paripurna seperti dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dipimpin oleh pimpinan sementara, dalam hal ini ketua, sekretaris dan anggota OC sampai terpilihnya Presidium pimpinan MURAN ke-IV.
4. Presidium pimpinan MURAN ke-IV terdiri dari 3 unsur yang merupakan satu kesatuan pimpinan yang personilnya terpilih dari :
a. Unsur Kwaran Penawartama 1 orang
b. Unsur Gudep Putra 1 orang
c. Unsure Gudep Ptri 1 orang
5. Kedudukan dari masing-masing anggota presidium pimpinan MURAN adalah :
a. Seorang ketua merangkap anggota
b. Seorang wakil krtua merangkap anggota
c. Seorang sekretaris merangkap anggota
6. Presidium pimpinan MURAN ke-IV mempunyai tugas :
a. Pimpinan rapat-rapat paripurna
b. Mengatur jalannya sidang dapat berjalan dengan lancer, tertib dan aman mencapai mufakat.

BAB VII
KOMISI-KOMISI

Pasal 11

MURAN ke-IV Gerakan Pramuka Penawartama membentuk komisi-komisi sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 12

1. Komisi-komisi MURAN ke-IV bertugas memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi acara rapat komisi sesuai bidang lingkup tugas komisinya.
2. Komisi-komisi melaporkan hasil kerjanya pada rapat Parripurna Ke-II (tiga).

Pasal 13

Keputusan / hasil rapat komisi disusun dan disajikan dalam suatu risalah.

Pasal 14

1. Setiap peserta harus menjadi anggota salah satu komisi MURAN kecuali Presidium pimpinan MURAN ke-IV.
2. Susunan dan jumlah anggota komisi ditetapkan oleh pimpinan MURAN dengan persetujuan rapat paripurna MURAN ke-IV.
3. Pimpinan MURAN ke-IV dapat menghadiri semua rapat komisi untuk melakukan tugas koordinasi.

Pasal 15

1. Pimpinan komisi terdiri dari : seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris komisi.
2. Pimpinan komisi seperti dimaksud ayat (1) pasal ini dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam rapat komisi.
3. Pembagian tugas diantara anggota komisi dipimpin oleh ketua komisi masing-masing.

BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 16

Rangkaian rapat-rapat seperti tersebut pada pasal 18 peraturan tata tertib ini disebut Musyawarah Ranting (MURAN).

Pasal 17

Rancangan judul acara MURAN disampaikan oleh Pimpinan sementara MURAN ke-IV kepada rapat parripurna untuk disakkan.

Pasal 18

Jenis-jenis rapat dalam MURAN ke-IV Penawartama :
a. Rapat Parripurna
b. Rapat Pimpinan MURAN
c. Rapat Komisi
d. Rapat Team Formatur

Pasal 19

1. Sebelum mengikuti rapat peserta wajib menandatangani daftar hadir peserta.
2. Apabila yang hadir sudah melebihi dari jumlah Gugud Depan yang ada di Penawartama maka pimpinan rapat dapat membuka rapat.
3. Jika pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam jadwal acara, jumlah peserta yang hadir belum pencapai separuhnya, makapimpinan rapat menunda rapat paling lama 15 menit.
4. Jika telah ditunda selama 15 menit, belum juga mencapai jumlah peserta yang hadir sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, maka pimpinan rapat dapat membuka rapat.
5. Untuk dapat mengambil keputusan diperlukan korum sebagaimana diatur dalam BAB X peraturan tata tertib ini.

Pasal 20

1. Peserta rapat dapat menyampaikan pendapat setelah mendapat izin dari pimpinan rapat.
2. Jika dianggap perlu, pimpinan rapat dapat mengulas / menjelaskan kembali kepada seluruh peserta rapat tentang hal-hal yang disampaikan aoleh peserta, seperti dimaksud ayat (1) pasal ini.
3. Apabila diantara unsur pimpinan rapat ingin menyampaikan pendapat dalam kedudukan sebagai peserta rapat tentang hal-hal yang dimusyawarahkan, maka ia harus terlebih dahulu menyampaikan maksudnya kepada peserta rapat seluruhnya.
Pasal 21
1. Pimpinan rapat wajib menetapkan mengenai lamanya peserta berbicara, (1 menit)
2. Dalam hal peserta menyampaikan pendapat melampaui batas waktu yang ditetapkan, ketua rapat memperingatkan pembicara supaya mengakhiri pembicaraannya dan dalam hal ini peserta harus mematuhi peringatan itu.

Pasal 22

1. Sebelum berbicara, peserta harus menyebutkan nama terlebih dahulu kepada pimpinan.
2. Peserta yang belum menyebutkan namanya sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, tidak berhak berbicara, kecuali menurut pimpinan rapat ada alasan-alasan yang dapat diterima.

Pasal 23

1. Giliran berbicara diberikan menurut urutan permintaan.
2. Untuk kelancaran rapat, pimpinan rapat dapat mengadakan penyimpangan dari urutan berbicara seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

BAB IX
TATA CARA PEMILIHAN ANDALAN/PENGURUS KWARTIR RANTING
GERAKAN PRAMUKA PENAWARTAMA MASA BHAKTI 2010-2012

Pasal 24

1. Personalia andalan/Pengurus Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Penawartama Masa Bhakti 2010-2012 dipilih oleh tim formatur yang diketuai oleh ketua Kwaran terpilih.
2. Pemilihan ketua Kwaran Penawartama dengan cara pengajuan calon oleh peserta sebanyak 2 orang.
3. Ketua Kwaran dipilih langsung pada saat Musyawarah Ranting.
4. Tim Formatur yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini berjumlah 5 (lima) orang terdiri dari :
a. 1 (satu) orang unsur pimpinan Majelis Pembimbing Kwaran Penawartama.
b. 1 (satu) orang unsur Kwartir Ranting Penawartama.
c. 3 (tiga) orang unsur Gugus Depan.
5. Tim Formatur yang dimaksud pada ayat (3) pasal ini diberi mandate penuh oleh MURAN ke-IV untuk kemilih andalan Pengurus Kwartir Ranting Penawartama Masa Bhakti 2010-2012 dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkonsultasi kepada ketua Mabiran Penawartama.
6. Komisi Kwaran Gerakan Pramuka Penawartama Masa Bhakti 2010-2012 mengaju pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta SK Kwarnas No : 049/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Ranting.
7. Selain memilih Personalia KWaran, Tim Formatur juga memilih atau menunjuk panitia Verifikasi Keuangan untuk Masa Bhakti 2010-2012.
8. Panitia Verifikasi Keuangan sebagai mana dimaksud dalam ayat (6) pasal ini terdiri dari 3 orang dengan komposisi ;
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota
b. 2 (dua) orang anggota.

Pasal 25

Dengan terpilihnya tim Formatur, maka Pengurus Kwaran Penawartama Masa Bahakti 2010-2012 siap dibentuk.

Pasal 26

Tatacara pengambilan pekutusan untuk tim formatur adalah sama dengan tatacara pengambilan keputusan sebagai mana termuat dalam BAB X Peraturan tata tertib ini.

Pasal 27

Tim Formatur mengumumkan susunan andalan / Pengurus Kwartir Ranting Penawartama Masa Bhakti 2010-2012 dalam rapat parripurna sebagai mana tercantum dalam acara MURAN ke-IV.

BAB X
KORUM DAN TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 28

1. Musyawarah Ranting MURAN dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 (satu) orang dari jumlah Gudep yang ada.
2. Rapat-rapat paripurna dinyatakan syah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 (satu) orang dari jumlah peserta yang ada.
3. Yang berhak mengambil keputusan adalah peserta MURAN dari kelompok peserta sebagai mana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf (a) peraturan tata tertib ini.

Pasal 29
1. Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna dan atau rapat komisi sedapat mungkin diusahakan secara musyawarah dan mufakat.
2. Jika pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam pemungutan suara.
3. Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali :
a. Pemungutan suara hal-hal yang menyangkut pribadi seseorang harus dilakukan secara tertulis dan rahasia.
b. Pimpinan siding memandang perlu dilakukan secara tertulis.

Pasal 30

1. Hak pemberian suara MURAN ke-IV diatur berikut :
a. Setiap utusan Kwaran Penawartama 1 (satu)orang suara.
b. Setiap utusan peserta 1 (satu) suara.
2. Setiap peserta harus memberikan suaranya dalam setiap pengambilan pemungutan suara.
3. Dalam pemberian suara, peserta harus menentukan pilihannya,dengan pengertian tidak dibenarkan memberikan suara Abstain.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

1. Segala sesuatu yang belum/tidak diatur dalam peraturan tata tertib ini akan ditetapkan pimpinan MURAN ke-IV Gerakan Pramuka Penawartama 2010 atas persetujuan musyawarah.
2. Keputusan ini berlaku sejak saat ditetapkannya.

DITETAPKAN DI : PENAWARTAMA
PADA TANGGAL :

PIMPINAN MURAN KE-IV

KETUA, SEKRETARIS,